PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) PPU dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penjaringan pemeriksaan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres PPU AKP Rhondy Hermawan saat ditemui di ruang kerja, mengatakan, kegiatan penjaringan pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan rutin setiap pekan.
“Tujuan penjaringan pemeriksaan kendaraan agar masyarakat lebih tertip, taat aturan bayar pajak dan bisa meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Kasatlantas, Kamis(13/6/2024).
Menurut dia, pelaksanaan penjaringan pemeriksaan kendaraan juga untuk menjaring kendaraan yang memiliki motif kendaraan curian. Namun ia mengungkapkan selama kegiatan penjaringan berlangsung pihaknya belum menemukan kendaraan hasil pencurian.
“Kalau ditemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum dibayar pajaknya selama satu atau dua bulan diminta dibayar di Samsat Keliling,” ucapnya.
Kasat Lantas melanjutkan, apabila ditemukan pajak STNK belum dibayar selama satu tahun lebih ada penindakan karena dinilai ada unsur kesengajaan.
Ia mengajak masyarakat di Benuo Taka untuk rajin membayar pajak, karena retribusi pajak untuk kepentingan masyarakat sendiri.
Rhondy menegaskan, dalam pemeriksaan kendaraan itu, pihaknya juga sekaligus melakukan mengecek kelengkapan kendaraan, antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, Uji Kendaraan Bermotor atau KIR, dan lainnya. (CB/Dadm)
TIm Redaksi CahayaBorneo.com