PENAJAM – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU), AKP Rhondy Hermawan, menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2024 mendatang, setiap calon pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Rhondy mengatakan bahwa keputusan ini merupakan kebijakan langsung dari pusat, dan Polres PPU bertindak sebagai pelaksana.
Untuk memfasilitasi proses ini, kata Rhondy pihaknya akan disediakan petugas BPJS Kesehatan yang bertugas di lokasi pembuatan SIM, sehingga tidak perlu lagi bagi pemohon SIM untuk mengunjungi kantor BPJS Kesehatan.
“Karena akan ada petugas BPJS yang berloket di pembuatan SIM nantinya, dan mungkin mekanismenya sama aja,” kata Rhondy saat ditemui diruangan kerjanya.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para calon pemegang SIM mengenai persyaratan ini. Minimal, mereka harus terdaftar di BPJS Kesehatan sebelum mengajukan permohonan SIM,” tambah Rhondy.
Saat ini, sistem ini masih dalam tahap uji coba untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang mungkin timbul serta untuk melakukan evaluasi terhadap persyaratan yang diberlakukan. (CB/DADM)
Tim Redaksi CahayBorneo.com