Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

KPU PPU Gandeng Bawaslu Dalam Simulasi Penghitungan Ulang Suara di Dua TPS

badge-check


					Foto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PPU menggelar simulasi penghitungan ulang suara di dua TPS. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PPU menggelar simulasi penghitungan ulang suara di dua TPS. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PPU menggelar simulasi penghitungan ulang suara di dua TPS sebagai persiapan menghadapi perintah Mahkamah Konstitusi untuk menghitung ulang surat suara DPR RI.

Simulasi ini dilakukan di Aula Kantor KPU PPU pada Selasa (25/6/2024).

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menjelaskan bahwa simulasi bertujuan untuk memastikan kelancaran penghitungan ulang di TPS 15 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, dan TPS 26 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

“Supaya kita bisa mengestimasi besok itu kita bisa selesai, berapa jam memakan waktu untuk menghitung satu TPS dan kita juga bisa mensimulasikan kondisi keamanan ditempat yang akan kita pakai,” kata Ali saat diwawancarai Media Cahaya Borneo, Selasa (25/6/2024). 

Ali menekankan bahwa prosedur penghitungan ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK, di mana hanya partai politik peserta pemilu dan Bawaslu yang diizinkan hadir sebagai pengawas.

Langkah-langkahnya mencakup pembukaan kotak suara, perhitungan ulang surat suara, pencocokan dengan daftar hadir, serta penentuan suara sah dan tidak sah.

Pihak KPU PPU akan mengambil peran sebagai Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dalam penghitungan ulang, sesuai dengan ketentuan MK, dengan dukungan sekretariat untuk mengatasi setiap kekurangan yang mungkin timbul.

“kami yang bertindak sebagai KPPS besok kalau pun ada kekurangan nantinya itu akan dibantu oleh sekretariat dan kita berikan surat tugas khusus,” akuinya.

Selain itu, Polres PPU turut terlibat untuk memastikan keamanan selama pelaksanaan penghitungan ulang suara yang direncanakan pada tanggal 26 Juni 2024. (CB/DADM)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tiga Pekerja Korban Longsor di Lawe-Lawe Ternyata Tak Miliki Jaminan Sosial

30 Oktober 2025 - 15:26 WITA

Perubahan Teknis Berujung Fatal: Pekerjaan Manual di Kilang Pertamina Makan Korban Jiwa

30 Oktober 2025 - 14:48 WITA

DPRD PPU Telusuri Dugaan Kelalaian Keselamatan Kerja di Proyek RDMP Pasca Tewasnya Tiga Pekerja

30 Oktober 2025 - 14:33 WITA

Pemkab PPU Gandeng PEM Akamigas, Siapkan Beasiswa bagi Putra Daerah di Bidang Migas

28 Oktober 2025 - 15:28 WITA

Operasi Pasar Pangan Murah Digelar di PPU, Warga Antusias Dapatkan Beras Terjangkau

28 Oktober 2025 - 13:19 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA