Polres PPU Berhasil Amankan 153,18 Gram Sabu-Sabu, 16 Tersangka Ditangkap

Foto: Polres PPU Berhasil Amankan 153,18 Gram Sabu-Sabu. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dan mengamankan barang bukti berupa 153,18 gram sabu-sabu serta 210 butir tramadol.

Operasi yang merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2024 ini berlangsung selama 21 hari, mulai dari 24 Juni hingga 14 Juli 2024. Dalam operasi tersebut, Polres PPU mengamankan 16 tersangka yang merupakan target operasi Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.

“Dalam Operasi Antik Mahakam 2024 yang dilaksanakan selama 21 hari, mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai 14 Juli 2024, Satresnarkoba Polres PPU telah mengungkap 10 kasus narkoba dengan 16 tersangka. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 153,18 gram sabu-sabu dan 210 butir tramadol,” ujar Wakapolres Kompol Bambang Hadiyanto saat ditemui di Polres PPU, Rabu (24/7/2024).

Adapun para tersangka yang diamankan adalah KA (18), R (26), IS (35), I (29), B (44), K (43), RM (30), RA (30), HW (37), TR (24), AY (33), A (41), A (21), MR (24), SD (27), dan AH (22). 

Menurut Kompol Bambang, para residivis ini melakukan tindakannya dengan motif utama ekonomi, namun beberapa di antaranya juga karena ketagihan narkoba dan keuntungan yang besar dari penjualan barang haram tersebut.

“Motifnya banyak, salah satunya karena sudah ketagihan. Selain itu, barangnya kecil dan mudah dibawa, serta hasil penjualannya lumayan, mencapai Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta sesuai harga pasaran mereka,” kata Kompol Bambang.

Baca Juga :  Turnamen Mini Soccer dan Bulutangkis Antar Instansi PPU Resmi Dibuka oleh Pj Bupati

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112, Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar. (CB/DADM)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com



Post ADS 1
Post ADS 1