Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Layanan 112 di Paser Dinilai Baik, Masyarakat Bisa Manfaatkan untuk Kejadian Darurat

badge-check


					Layanan 112 di Paser Dinilai Baik, Masyarakat Bisa Manfaatkan untuk Kejadian Darurat Perbesar

PASER– Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo) melakukan survei terhadap pelaksanaan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di Kabupaten Paser, Rabu (14/8/2024).

Survei dilakukan di ruang 112 di kantor
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser.

Dua orang surveyor dari PT. Comlec Indonesia, mitra Kemenkominfo, melakukan survei kepada tiga petugas 112, didampingi Kabid Aplikasi Informatika (APTIKA) Diskominfostaper Paser, Nelson Pasaribu.

“Survei dalam rangka penyusunan dokumen Feasibility study Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan
Bencana (Siskomnas PMPB),” kata salah satu surveyor, Chandra Mulia.

Secara umum Chandra menilai layanan 112 di Kabupaten Paser sudah cukup baik dibanding daerah lain.

“Di sini layanan 112 tidak hanya melayani panggilan darurat, kejadian lain seperti pohon tumbang, penerangan jalan yang padam juga diterima. Di sini juga tidak ada penelpon dari luar daerah, kalau, di daerah lain ada yang salah alamat,” ucap Chandra.

Hasil dari survei ini akan dilaporkan ke Kemenkominfo untuk dikaji. Di Kaltim ada daerah lain yang juga dilakukan survei yakni Penajam Paser Utara, Balikpapan, dan Samarinda.

Kabid APTIKA Diskominfostaper Paser, Nelson Pasaribu, mengatakan 112 di Kabupaten Paser beroperasi sejak tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, layananan ini menerima laporan peristiwa yang terjadi di masyarakat meliputi kebakaran, kecelakaan, bencana alam, kerusuhan, penanganan kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum dan keadaan darurat lain.

Layanan ini, kata Nelson, mengacu pada Peraturan Menkominfo nomor 10 tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat.

“Dalam pelaksanaannya kami melibatkan kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, dan Satpol PP,” katanya.

Nelson mengatakan saat ini Diskominfostaper Paser sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait layanan 112.

“Untuk mengoptimalkan layanan ini kami akan tingkatkan koordinasi lintas sektor agar keberadaannya benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Paser,” tutupnya. (CB/02/05)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan

8 Juli 2025 - 10:53 WITA

Lombok Tak Hanya Rinjani, Wisata Tektok Bukit Bao Daya Jadi Tren Baru

7 Juli 2025 - 16:32 WITA

Dorong Inovasi Digital, Dinas Pariwisata Kaltim Gelar Bimtek Branding untuk Desa Wisata di Paser

7 Juli 2025 - 13:20 WITA

PT Pertamina Hulu Indonesia Catatkan Kinerja Positif Pada RUPST Tahun Buku 2024, Perkuat Komitmen pada Keselamatan dan Keberlanjutan

24 Juni 2025 - 10:53 WITA

Peringati Hari Bumi Sedunia, Pertamina EP Tanjung Field Dukung Aksi Lestari di Cagar Alam Gunung Kentawan

20 Juni 2025 - 14:23 WITA

Trending di DAERAH