Layanan 112 di Paser Dinilai Baik, Masyarakat Bisa Manfaatkan untuk Kejadian Darurat

PASER– Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo) melakukan survei terhadap pelaksanaan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di Kabupaten Paser, Rabu (14/8/2024).

Survei dilakukan di ruang 112 di kantor
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser.

Dua orang surveyor dari PT. Comlec Indonesia, mitra Kemenkominfo, melakukan survei kepada tiga petugas 112, didampingi Kabid Aplikasi Informatika (APTIKA) Diskominfostaper Paser, Nelson Pasaribu.

“Survei dalam rangka penyusunan dokumen Feasibility study Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan
Bencana (Siskomnas PMPB),” kata salah satu surveyor, Chandra Mulia.

Secara umum Chandra menilai layanan 112 di Kabupaten Paser sudah cukup baik dibanding daerah lain.

“Di sini layanan 112 tidak hanya melayani panggilan darurat, kejadian lain seperti pohon tumbang, penerangan jalan yang padam juga diterima. Di sini juga tidak ada penelpon dari luar daerah, kalau, di daerah lain ada yang salah alamat,” ucap Chandra.

Hasil dari survei ini akan dilaporkan ke Kemenkominfo untuk dikaji. Di Kaltim ada daerah lain yang juga dilakukan survei yakni Penajam Paser Utara, Balikpapan, dan Samarinda.

Kabid APTIKA Diskominfostaper Paser, Nelson Pasaribu, mengatakan 112 di Kabupaten Paser beroperasi sejak tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, layananan ini menerima laporan peristiwa yang terjadi di masyarakat meliputi kebakaran, kecelakaan, bencana alam, kerusuhan, penanganan kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum dan keadaan darurat lain.

Baca Juga :  Legislatif Penajam Minta Pemda Beri BPJS Ketenagakerjaan Bagi Nelayan

Layanan ini, kata Nelson, mengacu pada Peraturan Menkominfo nomor 10 tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat.

“Dalam pelaksanaannya kami melibatkan kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, dan Satpol PP,” katanya.

Nelson mengatakan saat ini Diskominfostaper Paser sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait layanan 112.

“Untuk mengoptimalkan layanan ini kami akan tingkatkan koordinasi lintas sektor agar keberadaannya benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Paser,” tutupnya. (CB/02/05)

Post ADS 1
Post ADS 1