DPMD Paser Gelar Pelatihan Laporan Keuangan bagi Pengurus BUMDesma

PASER – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Paser menggelar pelatihan peningkatan kapasitas pelaporan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) – Lembaga Keuangan Desa (LKD), di hotel Kyriad Sadurengas, 17-19 September 2024.

Sekretaris DPMD Paser, Kasrani Latief, mengatakan kegiatan tersebut diikuti pengurus BUMDesma 9 kecamatan.

“Pelatihan ini sebagai bekal mereka supaya bisa membuat laporan keuangan yang baik dan transparan,” kata Kasrani, Kamis (19/9/2024).

Kasrani mengatakan, pelatihan ini kali pertama digelar setelah dibentuknya BUMDesma di semua kecamatan, kecuali Tanah Grogot.

Kegiatan ini diikuti Direktur, Sekretaris, dan Bendahara masing-masing BUMDesma.

BUMDesma, kata dia, saat ini mengelola dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terakhir dikucurkan pada 2014. Total aset yang dikelola 9 BUMDesma di Kabupaten Paser senilai Rp40 Miliar.

Oleh karena itu Kasrani menilai pelatihan ini sangat penting bagi mereka karena ada aset masyarakat yang harus dikelola BUMDesma dengan baik.

BUMDesma merupakan gabungan unit usaha seriap desa dalam satu kecamatan. Setiap desa menyertakan dana bantuan modal minimal Rp5 juta kepada BUMDesma.

Dikatakan, unit usaha BUMDesma-LKD yakni simpan pinjam namun lembaga tersebut bisa mengembangkan unit usaha lain seperti perkebunan dan jenis usaha lainnya sesuai potensi di setiap kecamatan.

Dari 9 kecamatan, baru dua BUMDesma yakni Long Kali da Long Ikis yang mengelola unit usaha di luar simpan pinjam. BUMDesma Long Ikis mengembangkan usaha perkebunan dan BUMDesma Long Kali mengembangkan usaha alat tulis kantor.

Baca Juga :  Pangdam VI/Mlw Pimpin Langsung Laporan Korps Kenaikan Pangkat

BUMDesma merupakan lembaga usaha independen yang bisa bermitra dengan badan usaha swasta atau pemerintah.

Pengelolaan badan usaha ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang pendirian BUMDes/BUMDesma.

Untuk bisa menjalin kemitraan dan mengembangkan unit usaha di luar simpan pinjam, BUMDesma harus memiliki sertifikat badan hukum yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).

Tercatat dari 9 BUMDesma di Paser, tersisa dua BUMDesma yakni BUMDesma Muara Samu dan Tanjung Harapan yang sedang mengurus sertifikat badan hukum ke Kemenkum-HAM.

Selain harus mengantongi sertifikat badan hukum, BUMDesma juga harus menyertakan laporan analisa usaha jika ingin mengembangkan unit usaha selain simpan pinjam.

“Kami rencanakan pelatihan analisa usaha bagi BUMDesma tahun depan,” ujarnya. (CB02/05)

 

Post ADS 1
Post ADS 1