Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

KRIMINAL

Polres PPU Berhasil Tangkap Tahanan Kabur, Begini Kronologinya

badge-check


					Foto: Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU yang melarikan diri dari dari sel Polres sejak Sabtu (21/9/2024) lalu. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU yang melarikan diri dari dari sel Polres sejak Sabtu (21/9/2024) lalu. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap kembali tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU yang kabur dari sel tahanan Polres pada Sabtu (21/9/2024) lalu.

Setelah buron selama tiga minggu, pelarian tahanan berinisal Sg akhirnya terhenti, berkat upaya intensif dan koordinasi yang dilakukan oleh tim kepolisian.

Sebelumnya, tujuh tahanan keseluruhan yang kabur tersebut tersangkut perkara diantaranya dugaan tindak pidana narkoba hingga pencabulan. Ketujuh tahanan tersebut berinisial IA, GTP, Rwd, AF, MR, Hryt, Sg.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menjelaskan, Sg merupakan tahanan yang kabur dari tujuh tersangka lainnya.

Dian menjelaskan tahanan yang kabur tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian pada pukul 19.00 Wita malam di Labangka,  Babulu Darat, tepat di rumah keluarga Sg.

“Ini bukan keluarganya yang menyimpan, justru ini upaya kooperatif dari keluarganya,” ungkap Dian.

Dian menjelaskan, bahwa selama enam hari melarikan diri, Sg berjalan kaki di pinggir hutan dan bersembunyi saat siang hari.

“Jadi Sg jalan kaki selama enam hari. Kemudian, Dia lewat pinggir-pinggir hutan saat malam hari untuk melakukan perjalanan balik ke rumahnya yang berada di Kecamatan Babulu,” kata Dian, Selasa (15/10/2024)

Selama pelarian itu, Sg mengandalkan makanan dari kebun orang, seperti singkong dan pisang.

“Untuk makan bahasa Dia makan singkong sama pisang dikebun orang secara mentah,” kata Dian.

Perlu diketahui, Sg merupakan tersangka dalam kasus pencabulan. Ia melarikan diri bersama tersangka lainnya, pada Sabtu 21 September 2024 lalu. (CB/DADM)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Siswa Baru SD dan SMP Jadi Prioritas Penerima Kartu Penajam Cerdas Tahap Awal

25 Juni 2025 - 10:24 WITA

Bupati PPU Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Fokus Penguatan Fondasi Transformasi Daerah

24 Juni 2025 - 21:46 WITA

Tak Perlu Bayar, Disnakertrans PPU Siapkan Skill Mahal untuk Pencari Kerja

24 Juni 2025 - 14:57 WITA

Disdikpora PPU Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Sistem Belajar 13 Tahun

24 Juni 2025 - 14:43 WITA

Bupati PPU Dukung Nabila, Putri Daerah Melaju ke Panggung Nasional Putri Pariwisata Indonesia 2025

23 Juni 2025 - 23:34 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU