Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Pekerja Sekuriti PT HPMR Belum Terima Gaji, Disnakertrans PPU Terbatas dalam Penanganan

badge-check


					Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, pada saat ditemui di kantornya. (Dok: CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, pada saat ditemui di kantornya. (Dok: CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM– Polemik terkait keterlambatan pembayaran gaji sejumlah pekerja sekuriti di PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPMR) terus bergulir. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menjadi pihak yang kerap kali diminta bantuan dalam kasus ini, mengaku memiliki keterbatasan dalam penyelesaian masalah tersebut.

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menjelaskan bahwa para pekerja sekuriti yang dimaksud sebenarnya direkrut oleh PT SSI, sebuah perusahaan yang bekerja sama dengan PT HPMR.

“Jadi, PT HPMR itu hanya bekerja sama dengan PT SSI. Nah, PT SSI inilah yang merekrut tenaga kerja, termasuk para sekuriti ini,” ungkapnya Rabu (20/11/2024).

Marjani menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya keras untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Namun, hingga saat ini, PT SSI selaku pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji belum memberikan respon yang memuaskan.

“Kami sudah mencoba menghubungi pihak PT SSI berkali-kali, namun tidak ada jawaban. Kami ingin tahu apa alasan di balik keterlambatan pembayaran gaji ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Marjani menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan Disnakertrans dalam menangani kasus seperti ini sebenarnya terbatas.

“Jika ada pengaduan resmi, kami hanya bisa memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan. Kewenangan untuk memberikan sanksi, seperti denda, ada pada pihak yang lebih berwenang, yaitu pemerintah provinsi,” jelasnya.

Marjani juga menyoroti perubahan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Sebelum tahun 2014, Disnakertrans kabupaten/kota memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan ketenagakerjaan. Namun, setelah undang-undang tersebut berlaku, kewenangan ini dialihkan ke pemerintah provinsi,” terangnya.

Kondisi ini membuat Disnakertrans PPU merasa kesulitan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perusahaan besar seperti PT HPMR.

“Kami sangat berharap agar pemerintah provinsi dapat lebih proaktif dalam menangani masalah ketenagakerjaan di daerah, terutama terkait dengan pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harap Marjani.

Terkait dengan dukungan dari DPRD PPU, Marjani menyampaikan apresiasinya.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari DPRD PPU. Hal ini sangat membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja,”pungkasnya. (ADV/CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Saatnya Sawit Menghidupi Rakyat, Bukan Sebaliknya

19 November 2025 - 13:25 WITA

Wabup PPU Terima Kunjungan Ketua PTA Samarinda, Bahas Penguatan Layanan Peradilan Agama

19 November 2025 - 12:18 WITA

Wabup Abdul Waris Dampingi Kajari Sambut Kajati Kaltim di Penajam Paser Utara

19 November 2025 - 12:13 WITA

Mudyat Noor Resmi Pimpin AKPSI 2025–2030, Terpilih dalam Munas II di Jakarta

19 November 2025 - 12:08 WITA

Kartu Penajam Cerdas Resmi Diluncurkan, Siswa Baru 2025 Dapat Bantuan Pendidikan Langsung

17 November 2025 - 16:08 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU