Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KRIMINAL

Akibat Ditegur, Anak Tega Habisi Nyawa Bapak Kandung di Kecamatan Sepaku

badge-check


					Foto : Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto : Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM –  Kejadian tragis mengguncang Desa Wono Sari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara(PPU). Seorang anak tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri dalam peristiwa penikaman. Peristiwa ini tengah menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka saat ini telah ditahan dan sejumlah alat bukti telah diamankan.

 

“Tersangka sudah kita tahan dan saat ini tim penyidik sedang berada di Sepaku untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk keluarga korban,” ujar AKP Dian, Senin (02/12/2024).

 

Motif di balik aksi keji ini pun terungkap. Pelaku, yang berinisial TY berusia 27 tahun, nekat menusuk dada kiri ayahnya, AR 61 tahun, hingga tewas. Penyebabnya adalah teguran yang diberikan korban kepada pelaku terkait kebiasaan bermain ponsel yang berlebihan. 

 

“Pelaku merasa tidak terima ditegur oleh korban, sehingga terjadilah peristiwa penikaman tersebut,” tambah AKP Dian.

 

Peristiwa ini tentu saja menggemparkan warga sekitar dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Akibat perbuatannya, TY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau dugaan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

 

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar terkait kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan dan pelaku akan diberikan sanksi yang setimpal atas perbuatannya.(CB/AJI)

 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PEP Tanjung Field Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Jalur Pipa Migas di PPU

24 November 2025 - 17:01 WITA

Keriangan POPDA PPU Berbuah Manis, Omzet UMKM Lokal Meroket Hingga Lima Kali Lipat

24 November 2025 - 16:17 WITA

Polres PPU Tegakkan Disiplin Internal dalam Operasi Zebra Mahakam 2025

24 November 2025 - 12:31 WITA

Polres PPU Tangkap Dua Pencuri Proyek MBG, Akhiri Aksi Beruntun di Lima Lokasi

24 November 2025 - 12:27 WITA

Gowes Bersama Kapolres PPU: Wujud Kedekatan Polri dan Masyarakat di Jumat Sehat

24 November 2025 - 12:22 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA