Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KALTIM

SMSI Kaltim Tegas, Coret Anggota Media yang Langgar Aturan

badge-check


					Foto: Rakerda SMSI Kalimantan Timur (Kaltim). (DOK. Istimewa) Perbesar

Foto: Rakerda SMSI Kalimantan Timur (Kaltim). (DOK. Istimewa)

SAMARINDA – Serikat Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (SMSI Kaltim) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas industri pers digital. Organisasi ini mencoret keanggotaan media yang terbukti melanggar aturan, termasuk tindakan curang dalam pendaftaran.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, salah satunya pencatutan nama pemimpin redaksi (Pemred) tanpa izin. Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya, mengungkapkan bahwa ada media siber yang mendaftarkan diri dengan mencantumkan nama Pemred tanpa persetujuan. Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang mencederai etika jurnalistik dan merugikan pihak terkait.

“SMSI Kaltim juga telah menerima surat pernyataan keberatan dari Pemred yang bersangkutan,” ungkap Wiwid didampingi Ketua SMSI Kota Samarinda Arditya Abdul Azis, Rabu (5/2/2025). 

Tidak hanya itu, ada media tersebut juga telah mengabaikan hak pemred sebelumnya selama dua tahun, dan menggantikan tanpa adanya surat pemberhentian. Kepada media tersebut, SMSI Kaltim menyarankan bisa bergabung ke organisasi media yang lain.

Ketua SMSI Samarinda, Arditya Abdul Azis, mengungkapkan, dalam investigasi mendalam telah dilakukan sebelum keputusan pencoretan diambil. Ia menemukan dugaan pemalsuan surat pengangkatan Pemred. Bahkan, media yang bersangkutan tidak wartawan yang memadai untuk memenuhi standar keanggotaan SMSI,” jelas Aziz.

Sebelumnya, SMSI Kaltim telah mengadakan  Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SMSI Kaltim. Minggu (2/2/2025) lalu. Peserta rapat yang terdiri ketua dan sekretaris SMSI kabupaten/kota  menyepakati regulasi keanggotaan akan diperketat. Kini, media yang ingin bergabung wajib memiliki SDM yang jelas, pemred dengan surat pengangkatan resmi, serta memenuhi standar Dewan Pers.

“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap media yang tergabung dalam SMSI dapat lebih profesional dan berkontribusi positif dalam industri pers nasional,” kata Aziz.

Ia berharap, langkah yang diambil SMSI Kaltim ini dapat semakin memperkuat kompetensi SDM yang dimiliki daerah ini. Selain Perusahaan media yang semakin sehat, kesejahteraan para pekerja media juga akan meningkat. (CB/RILIS/SMSI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bersama PKK, Kodam VI/Mulawarman Bergerak Wujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas

9 Juli 2025 - 21:31 WITA

DPRD PPU Soroti Ketiadaan Perda Terkait Toko Modern dan Desak Pembaruan Regulasi

9 Juli 2025 - 19:15 WITA

Apel Gabungan TNI-Polri, Siap Amankan Kunjungan Ibu Wakil Presiden RI ke IKN

9 Juli 2025 - 16:47 WITA

Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Grup PHI Zona 9 Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Sampah Plastik

9 Juli 2025 - 16:35 WITA

Dukung Akses dan Pengelolaan Air Bersih Desa, Grup PHI Zona 9 Replikasi Program CSR Perusahaan Lintas Provinsi

9 Juli 2025 - 16:24 WITA

Trending di KALTIM