Polres PPU Kembali Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kecamatan Babulu

Para tersangka yang sudah di amankan oleh Polres PPU (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM — Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus dengan barang bukti yang cukup signifikan.

Wakapolres PPU, Awan Kurnianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Unit Satreskrim Polsek Babulu selama bulan Januari 2025. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan di RT.028 Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.

“Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial H (46) dan IA (28). H diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, sementara IA masih belum memiliki pekerjaan. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat brutto 5,20 kilogram dan netto 4,55 kilogram,” ujarnya, Jumat (07/02/2025).

Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti dua unit handphone merek Realme dan Infinix, satu stel celana jeans, satu buah plastik C, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna biru. Barang bukti ini diduga kuat digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan bisnis haram mereka.

Awan Kurnianto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres PPU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi kinerja Unit Satreskrim Polsek Babulu yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah PPU. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda pidana paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkasnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya. Polres PPU juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam peredaran narkoba. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBoreno.com

Post ADS 1
Post ADS 1