Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL DPRD PPU

DPRD PPU Soroti Kesiapan Data dalam Rencana Pemekaran Desa dan Kecamatan

badge-check


					Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani.  (DOK. CAHAYABORNEO/DMS) Perbesar

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani. (DOK. CAHAYABORNEO/DMS)

PENAJAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani menyoroti pentingnya validitas data dan kesiapan administrasi dalam rencana pemekaran desa dan kecamatan yang tengah disusun oleh pemerintah daerah.

Muhammad Bijak Ilhamdani menekankan langkah awal yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan konsultasi resmi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar proses pemekaran berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pemda harus segera menginisiasi koordinasi dengan Kemendagri untuk memastikan bahwa pemekaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prosesnya dapat berjalan dengan baik,” ujar Bijak, Jumat (28/3/2025).

Ia mengingatkan bahwa tanpa adanya konsultasi langsung dengan Kemendagri, dokumen pemekaran yang disiapkan berisiko tidak efektif karena belum melalui validasi dan verifikasi dari pihak yang berwenang secara langsung.

Bijak menilai proses pemekaran tidak bisa hanya mengandalkan pemahaman lokal, namun harus mengikuti tahapan formal yang ditentukan pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemda diminta tidak menunda proses koordinasi yang seharusnya sudah dimulai sejak awal perencanaan.

“Kami berharap Pemda sudah memiliki data yang valid untuk dipresentasikan kepada Kemendagri. Dengan itu kita bisa memastikan desa atau kecamatan mana saja yang memenuhi syarat untuk dimekarkan,” katanya.

Menurutnya, kesiapan data akan menjadi kunci dalam menentukan kelayakan wilayah untuk dimekarkan, termasuk terkait jumlah penduduk, potensi wilayah, hingga kemampuan pembiayaan operasional pemerintahan baru.

Bijak juga menekankan bahwa pemekaran desa dan kecamatan harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan publik serta mempercepat pembangunan daerah, bukan semata-mata memenuhi keinginan politik atau kepentingan kelompok.

Ia berharap rencana pemekaran tersebut dapat terealisasi paling lambat pada akhir tahun ini, agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat di wilayah yang selama ini kesulitan mengakses pelayanan pemerintahan secara optimal. (ADV/DPRD/CB/DMS)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Raperda APBD 2026 Disahkan, Bupati Mudyat Noor Tekankan Dampak Nyata bagi Masyarakat

30 November 2025 - 14:26 WITA

Kelurahan Nipah-Nipah Resmi Jadi Kelurahan Bersinar, PPU Perkuat Perang Melawan Narkoba

30 November 2025 - 14:18 WITA

RSUD RAPB Terapkan Kompensasi Layanan, Fraksi Gerindra Soroti Istilah “Teh Kotak” dalam SK Direktur

30 November 2025 - 14:16 WITA

APBD 2026 Senilai Rp1,48 Triliun, Turun Drastis Akibat Penurunan Dana Pusat

30 November 2025 - 12:32 WITA

Disdikpora PPU Bersiap Tempati Gedung Baru, Akhiri Era Kantor Nomaden

30 November 2025 - 11:41 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU