ENTERTAINMENT – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pandangannya mengenai kasus perselingkuhan yang melibatkan Ridwan Kamil (RK) dengan perempuan berinisial LM yang kini tengah viral. Dalam video yang diunggah di kanal youtube KH Infotaiment pada 6 April 2025, Hotman menjelaskan bahwa, sebagai pihak yang tidak terlibat langsung dalam kasus ini, dia hanya memberikan wawasan secara normatif mengenai aspek hukum yang berlaku.
Menurut Hotman, dari perspektif hukum pidana, tidak ada dasar untuk melibatkan polisi atau memaksa tes DNA dalam kasus ini, karena hubungan antara RK dan LM dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. “Tidak ada aspek pidana dalam hal ini, karena hubungan tersebut dilakukan mau sama mau,” terang Hotman.
Namun, Hotman mengungkapkan bahwa jika pihak wanita, LM, ingin melakukan tes DNA, dia bisa menggugat melalui jalur perdata ke pengadilan. Namun melalui proses yang harus cermat. Ia menambahkan bahwa gugatan perdata semacam itu bisa mencakup permintaan untuk tes DNA beserta denda besar jika tes tersebut tidak dilakukan.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan ada dua jenis surat gugatan yang bisa diajukan. Surat gugatan pertama adalah untuk menyatakan bahwa RK adalah bapak biologis dari anak tersebut, namun ini hanya bisa diajukan setelah tes DNA dilakukan. Sementara surat gugatan kedua adalah untuk memohon kepada pengadilan agar mengeluarkan perintah untuk tes DNA, dengan catatan adanya denda besar jika tidak dilaksanakan.
Mengenai langkah-langkah yang diambil oleh pihak RK, Hotman menanggapi pernyataan pengacara RK yang menyebutkan bahwa mereka tidak akan melakukan tes DNA kecuali atas perintah pengadilan. “Mereka tahu, untuk mendapatkan perintah pengadilan itu tidak mudah dan akan memakan waktu lama,” ujar Hotman. Menurutnya, bagi RK yang berkarir di dunia politik, kasus ini dapat mempengaruhi citranya jika terus-menerus menjadi konsumsi publik.
Dalam bagian lain , Hotman juga memberikan pandangan tentang kemungkinan dampak hukum bagi pihak suami atau istri sah jika tes DNA dilakukan. “Jika tes DNA membuktikan anak di luar nikah adalah anak biologisnya, anak tersebut berhak mendapatkan warisan,” jelas Hotman.
Ketika ditanya apakah ia berniat untuk membantu LM dalam kasus ini, Hotman dengan tegas menjawab, “Saya nggak mau bantu siapapun.” Ia menekankan bahwa keputusan terkait langkah hukum yang diambil harus diserahkan kepada pengacara yang menangani kasus tersebut. Hotman Paris memberikan pandangan yang lebih luas tentang kompleksitas hukum yang ada dalam kasus perselingkuhan yang tengah ramai diperbincangkan ini. (CB/NANABQ)