Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Satresnarkoba Polres PPU Grebek Dua Lokasi, Empat Pengedar Sabu Diamankan

badge-check


					Foto: Pengamanan empat pengedar sabu (Dok:HUMASPOLRESPPU) Perbesar

Foto: Pengamanan empat pengedar sabu (Dok:HUMASPOLRESPPU)

PPU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua pengungkapan terpisah di wilayah Kecamatan Penajam dan Babulu, empat orang pria berhasil diringkus, masing-masing diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu pada Senin( 21/04)

Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat malam (18/4), ketika tim opsnal menangkap dua tersangka berinisial AW (21) dan HD (40). Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Petung dan Desa Sidorejo.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Narkoba AKP Iskandar Rondonuwu, S.H., menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan secara intensif.

“Dari tangan AW, kami mengamankan satu paket sabu seberat 0,40 gram bruto, alat hisap, handphone, serta sepeda motor. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari HD, yang kami tangkap tak lama setelahnya,” jelas AKP Iskandar.

Di lokasi HD, polisi menemukan dua alat isap sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

Tak berselang lama, penindakan serupa dilakukan di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Sabtu (19/4). Dua pria lainnya, berinisial R.E. (25) dan Y.W. (25), diringkus oleh tim Satresnarkoba setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan sabu.

“Berawal dari laporan warga, R.E. kami amankan saat berada di pinggir jalan. Dari dalam tas hitam miliknya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram bruto,” ujar AKP Iskandar.

Pengembangan dari kasus tersebut membawa petugas ke kediaman Y.W., di mana ditemukan tujuh paket sabu dengan berat total 1,45 gram bruto, tersembunyi di dalam bungkus rokok di bawah kasur.

Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Iskandar. (CB/NN/HUMASPOLRESPPU)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tingkatkan Produksi Pangan, Distan PPU Jemput Bola Bangun SPBU di Desa Sebakung Jaya

28 November 2025 - 13:32 WITA

Podcast Sampul Sayyid Bedah Masalah Air: Ketika Warga PPU Lelah Menanti Air Bersih

28 November 2025 - 13:28 WITA

Proyek TK Negeri Pembina 3 Capai Final, Siap Tampung Siswa Tahun Ajaran Baru

28 November 2025 - 13:20 WITA

Perumda AMDT PPU Koneksikan Jaringan WTP Lawe-Lawe dan Waru Tahun Depan

28 November 2025 - 13:16 WITA

Panahan PPU Lampaui Target di POPDA XVII Kaltim, Raih Tujuh Emas

28 November 2025 - 13:12 WITA

Trending di OLAHRAGA