PENAJAM — Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, menyoroti dampak transisi kepemimpinan dalam pemerintahan daerah. Menurutnya, setiap pergantian kepemimpinan, baik di masa lalu maupun saat ini, pasti membawa konsekuensi positif dan negatif. Namun, penunjukan Penjabat (Pj) Bupati berulang kali di PPU dinilai menimbulkan sejumlah kendala signifikan.
Jamaluddin mengungkapkan bahwa PPU telah mengalami dua kali penunjukan Pj Bupati. Kondisi ini, lanjutnya, tidak dapat dihindari membawa dampak pada tertundanya sejumlah urusan yang bersifat prinsipil.
“Tugas dan fungsi seorang Pj Bupati memiliki batasan tertentu, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis yang seharusnya menjadi wewenang bupati definitif,” ungkapnya pada Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut, Jamaluddin mengamati bahwa dengan adanya Pj Bupati yang baru, roda pemerintahan terkadang mengalami perlambatan. Beberapa proses terpaksa tertunda karena harus menunggu kehadiran bupati terpilih. Hal ini disebabkan karena tugas utama seorang bupati definitif adalah memastikan kelancaran jalannya pemerintahan serta pelayanan publik yang optimal hingga terbentuknya kepemimpinan yang permanen. Oleh karena itu, Jamaluddin menekankan pentingnya agar urusan-urusan yang bersifat prinsipil tidak sampai terabaikan atau tertunda terlalu lama.
“Kita berharap pengalaman penunjukan Pj Bupati hingga dua kali tidak terulang kembali di masa mendatang. Situasi ini dikhawatirkan dapat menghambat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara keseluruhan,” harapannya.
Pernyataan Jamaluddin ini menggarisbawahi perlunya kepastian dan kesinambungan dalam kepemimpinan daerah. Keberadaan bupati definitif dianggap krusial untuk pengambilan keputusan strategis dan pelaksanaan program-program pembangunan yang berkelanjutan. Penundaan urusan prinsipil akibat transisi kepemimpinan yang berkepanjangan dapat berdampak negatif pada kemajuan daerah.
Dengan demikian, harapan agar PPU segera memiliki bupati definitif semakin menguat. Hal ini dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif, pelayanan publik terlaksana dengan baik, dan pembangunan daerah dapat terus berlanjut tanpa adanya penundaan yang signifikan akibat ketidakpastian kepemimpinan. (ADV/CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com