Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

IBU KOTA NUSANTARA

Honorer, Tapi Kuasai Proyek Miliaran! Skandal Korupsi Guncang Dinas PUPR PPU

badge-check


					foto : tersangka yang telah diamankan oleh kerjari PPU (Dok : istimewa) Perbesar

foto : tersangka yang telah diamankan oleh kerjari PPU (Dok : istimewa)

PENAJAM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan abu batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU tahun anggaran 2023. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwantono, menjelaskan bahwa tersangka pertama adalah DK, seorang staf honorer di bidang Bina Marga Dinas PUPR PPU. Tersangka kedua adalah MT, yang menjabat sebagai manajer atau pelaksana kegiatan di PT. BRT.

“Modus operandi yang terungkap adalah sebagai berikut: DK mengetahui adanya anggaran perubahan untuk pengadaan abu batu di bidang Bina Marga. Kemudian, DK menghubungi MT untuk menawarkan proyek pengadaan abu batu sebanyak 4.500 meter kubik,” ungkapnya pada Rabu (07/5) 2025).

Namun, dalam pelaksanaannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menunjuk PT. BRT untuk mengerjakan pengadaan sebanyak 2.250 meter kubik. MT merasa keberatan karena volume pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh DK.

Diduga, DK kemudian membuat Surat Pesanan fiktif tanpa sepengetahuan PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan surat pesanan palsu inilah, PT. BRT berhasil menerima pembayaran sebesar Rp. 1.297.804.054.

“Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan subsidair). (CB/AJI)

 

Penulis : Aji Yudha

Editor : Nana Bq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tingkatkan Produksi Pangan, Distan PPU Jemput Bola Bangun SPBU di Desa Sebakung Jaya

28 November 2025 - 13:32 WITA

Podcast Sampul Sayyid Bedah Masalah Air: Ketika Warga PPU Lelah Menanti Air Bersih

28 November 2025 - 13:28 WITA

Proyek TK Negeri Pembina 3 Capai Final, Siap Tampung Siswa Tahun Ajaran Baru

28 November 2025 - 13:20 WITA

Perumda AMDT PPU Koneksikan Jaringan WTP Lawe-Lawe dan Waru Tahun Depan

28 November 2025 - 13:16 WITA

Panahan PPU Lampaui Target di POPDA XVII Kaltim, Raih Tujuh Emas

28 November 2025 - 13:12 WITA

Trending di OLAHRAGA