Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Desak Penetapan Tersangka Kasus Perambahan KHDTK Unmul

badge-check


					Foto: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi (Dok.Istimewa) Perbesar

Foto: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi (Dok.Istimewa)

SAMARINDA – Proses hukum atas dugaan perambahan lahan di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, dipertanyakan DPRD Kalimantan Timur. Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meski aktivitas ilegal itu dinilai telah merusak lingkungan dan mengganggu fungsi pendidikan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan keprihatinannya atas lambannya proses penyelidikan. Ia menduga pergantian pimpinan di Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Kalimantan turut memengaruhi mandeknya penanganan kasus ini.

“Ketika terjadi rotasi, tentu pejabat baru membutuhkan waktu untuk memahami dan mendalami perkara yang sudah berjalan. Ini berdampak pada kelambanan proses,” kata Darlis, Sabtu, 25 Mei 2025.

DPRD, kata dia, telah melakukan peninjauan langsung di lapangan dan menemukan adanya pelanggaran lingkungan serius di wilayah KHDTK Unmul. Menurut politikus PAN ini, aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan secara ilegal telah merusak kawasan konservasi dan mengganggu fungsi hutan sebagai laboratorium pendidikan bagi mahasiswa.

“Sudah jelas ada indikasi pelanggaran. Fungsi pendidikan terganggu, dan ini layak untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana,” ujarnya.

Darlis juga mempertanyakan alasan aparat penegak hukum yang menyatakan belum menemukan operator alat berat sebagai penghambat proses penyidikan. Ia menilai dalih tersebut tidak logis.

“Kalau alasannya karena operator tidak ditemukan, itu terlalu sederhana. Operator tidak mungkin bekerja membuka lahan seluas tiga hektare tanpa arahan dari pihak perusahaan,” tegasnya.

Meski lokasi sudah dipasangi garis polisi dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab. DPRD Kaltim menilai kasus ini tak bisa berhenti pada pelanggaran administratif belaka.

“Ini sudah masuk ranah pidana, dan kami akan terus mengawal hingga proses hukumnya berjalan tuntas,” kata Darlis.

Ia menegaskan, DPRD akan terus menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan hilangnya fungsi edukatif hutan tersebut. “Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pihak-pihak yang merusak kawasan konservasi,” pungkasnya. (ADV/CB/QLA)

 

Penulis : QLA

Editor   : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

H Baba Dorong Generasi Muda Kaltim Seimbangkan Karier Digital dan Pendidikan

20 Agustus 2025 - 00:31 WITA

DPRD Kaltim Minta BPJS dan Pemda Benahi Layanan JKN, Akibat Cakupan UHC Menurun

15 Agustus 2025 - 21:34 WITA

Agusriansyah Ridwan Dorong Generasi Muda Kaltim Meneladani Nilai Luhur Pemuda Pendahulu

15 Agustus 2025 - 00:18 WITA

Wakil Ketua DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Tangani Narkoba demi Pembangunan SDM

14 Agustus 2025 - 16:19 WITA

Damayanti: Jangan Biarkan Anak Muda Terkubur dalam Gawai

13 Agustus 2025 - 16:52 WITA

Trending di Advertorial DPRD Kaltim