PENAJAM— Sebuah operasi penertiban bangunan liar yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) di RT 14, Kelurahan Nenang, tepat di sisi Masjid Al UlA, sontak menuai beragam reaksi. Lima bangunan yang difungsikan sebagai lapak berdagang oleh warga setempat dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, memicu tindakan tegas dari aparat penegak Perda.
Namun, tindakan penertiban ini tidak serta merta diterima tanpa perlawanan. Para pemilik lapak dan sebagian masyarakat mempertanyakan urgensi penertiban tersebut, mengingat bangunan-bangunan itu telah lama berdiri dan menjadi sumber mata pencaharian bagi sejumlah keluarga. Keberadaan lapak di bahu jalan memang menjadi sorotan Satpol PP, namun bagi para pedagang, lokasi tersebut strategis untuk menjangkau pembeli.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan bukan untuk menghalangi aktivitas berdagang warga, melainkan untuk menegakkan peraturan daerah terkait tata ruang dan ketertiban umum.
“Kita tentu tidak melarang mereka berjualan, tapi hanya saja bangunan yang tidak sesuai perda, satu bangunan telah dirobohkan atas kesepakatan pemilik, sementara empat lainnya diminta segera dikosongkan,” ujarnya pada Selasa (27/5/2025).
Sebuah fakta menarik terungkap di lokasi penertiban, di mana para pemilik bangunan mengaku rutin membayar retribusi kepada pemerintah daerah atas penggunaan lahan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai adanya potensi inkonsistensi dalam pengelolaan tata ruang dan penarikan retribusi. Mengapa retribusi ditarik jika bangunan tersebut dianggap ilegal. Pertanyaan ini menjadi salah satu poin yang memberatkan bagi sebagian pihak terkait kebijakan pemerintah daerah.
Menyikapi situasi ini, Satpol PP PPU mengambil langkah koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan dinas terkait, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
“Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik agar aktivitas perekonomian para pedagang tetap dapat berjalan. Langkah ini menunjukkan adanya upaya untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Ali mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk senantiasa mematuhi peraturan daerah yang telah ditetapkan. Imbauan ini menjadi penutup dari rangkaian peristiwa penertiban yang kini menjadi perbincangan hangat di PPU.(ADV/CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!