Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

Advertorial DPRD Kaltim

Sengketa Lahan di Palaran, DPRD Kaltim Minta PT IBP Tempuh Jalur Damai

badge-check


					Foto:Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi (Dok. CahayaBorneo/QLA) Perbesar

Foto:Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi (Dok. CahayaBorneo/QLA)

SAMARINDA – Konflik lahan antara warga dan perusahaan tambang kembali mencuat di Kalimantan Timur. Kali ini, ketegangan terjadi di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Samarinda, menyangkut dugaan penggarapan lahan tanpa izin oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP).

Warga atas nama Sutarno melaporkan persoalan ini ke DPRD Kalimantan Timur dengan membawa bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1992. Merespons aduan tersebut, Komisi I DPRD Kaltim turun tangan memediasi sengketa antara warga dan perusahaan tambang tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menegaskan bahwa lembaganya bertindak sebagai penengah untuk mendorong penyelesaian yang adil dan tidak berlarut.

“Jika memang benar sertifikat atas nama Pak Sutarno itu sah, maka penyelesaian yang paling adil adalah melalui kesepakatan ganti rugi atau transaksi jual beli,” kata Agus kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.

Menurut Agus, mediasi sebelumnya di pengadilan telah menemui jalan buntu akibat perbedaan substansi gugatan. Karena itu, Komisi I mengambil langkah informal untuk membuka kembali ruang dialog dan mempertemukan kedua pihak dalam suasana yang lebih cair.

Ia mengingatkan pentingnya kehadiran itikad baik dari perusahaan dalam merespons keluhan warga, terlebih ketika ada indikasi tumpang tindih klaim kepemilikan.

“Perusahaan harus membuka ruang negosiasi dan tidak membiarkan persoalan ini menggantung. Jika ada pengakuan hak milik yang sah, maka musyawarah dan ganti rugi adalah langkah rasional,” ujarnya.

DPRD juga mendorong agar penyelesaian ke depan tidak lagi melalui rapat dengar pendapat formal, melainkan langsung ke meja negosiasi. Menurut Agus, kedua pihak sebenarnya telah menunjukkan keinginan menyelesaikan perkara secara damai, namun belum menemui titik temu dalam hal nominal kompensasi.

“Yang penting prosesnya berjalan jujur dan terbuka. Kita tidak ingin sengketa seperti ini terus berulang, apalagi sampai menimbulkan konflik horizontal di masyarakat,” tutur Agus. (ADV/CB/QLA)

 

Penulis : QLA

Editor   : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

DPRD Kaltim Soroti Lemahnya Peran Daerah Tangani Sengketa Lahan

28 Mei 2025 - 16:00 WITA

Jelang Iduladha, DPRD Kaltim Ingatkan Waspada PMK

28 Mei 2025 - 15:57 WITA

Janji Bengkel Gratis Tak Jelas, DPRD Kaltim Ancam Evaluasi Manajemen Pertamina

28 Mei 2025 - 15:51 WITA

Banjir Lagi, Legislator Samarinda: Pemerintah Gagal Tata Kota

27 Mei 2025 - 17:48 WITA

100 Hari Rudy-Seno, DPRD Kaltim Soroti Tahap Awal Pergerakan Strategis

27 Mei 2025 - 17:37 WITA

Trending di Advertorial DPRD Kaltim