Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial DPRD Kaltim

Bapemperda DPRD Kaltim Tahan Dua Usulan Raperda karena Belum Lengkap Dokumen

badge-check


					Foto: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu (Dok: Istimewa) Perbesar

Foto: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu (Dok: Istimewa)

SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyatakan dua usulan rancangan peraturan daerah (raperda) belum bisa diproses lantaran belum dilengkapi dokumen pendukung yang memadai.

Kedua usulan tersebut mencakup raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Penataan Alur Sungai. Usulan itu disebut berasal dari beberapa pihak, termasuk Fraksi Golkar dan Komisi II DPRD Kaltim.

“Saya tidak melihat siapa yang mengusulkan, yang terpenting adalah kelengkapan dokumen. Itu syarat mutlak sebelum kami bisa proses lebih lanjut,” ujar Baharuddin Selasa (2/6/2025).

Menurut legislator PAN asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini, Bapemperda hingga kini belum menerima naskah akademik maupun penjabaran urgensi dari kedua raperda tersebut. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat utama dalam tahapan harmonisasi dan evaluasi awal.

“Kami punya SOP yang harus dipatuhi. Kalau naskah akademik dan latar belakangnya belum ada, ya tidak bisa kami teruskan. Bukan karena kami menolak, tapi memang prosedurnya begitu,” katanya.

Baharuddin menegaskan, hak mengusulkan raperda terbuka bagi siapa saja di lingkungan DPRD, baik fraksi, komisi, gabungan lintas anggota, bahkan unsur eksternal seperti akademisi atau masyarakat sipil. Syaratnya, minimal tujuh anggota lintas fraksi bisa mengajukan bersama-sama.

“Yang penting prosedural. Kami di Bapemperda hanya memverifikasi aspek kelengkapan, bukan menilai substansi raperda,” kata dia.

Jika syarat administratif terpenuhi, lanjut Baharuddin, Bapemperda akan segera menyurati pimpinan DPRD Kaltim untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di forum itulah kemudian ditentukan apakah raperda akan dibahas melalui panitia khusus (pansus), di tingkat komisi, atau langsung oleh Bapemperda.

Ia pun mendorong para pengusul untuk proaktif melengkapi dokumen, agar proses legislasi berjalan sesuai koridor hukum dan tidak memakan waktu terlalu lama.

“Naskah akademik bukan sekadar formalitas, itu fondasi utama untuk menilai urgensi dan efektivitas sebuah regulasi. Kalau ingin cepat, ya harus tertib sejak awal,” tegas Baharuddin. (ADV/CB/QLA)

 

Penulis : QLA

Editor : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Samarinda dan Kukar Bersaing Ketat di Puncak Klasemen Sementara POPDA XVII Kaltim 2025

19 November 2025 - 11:58 WITA

PHI Gelar BASO IGA, Perkuat Kolaborasi dengan Media di Tengah Tantangan Migas

19 November 2025 - 11:24 WITA

Ajak Masyarakat Jadi Suporter, Disdikpora PPU: Mari Semangati Atlet Kita

14 November 2025 - 16:34 WITA

Brigif TP 85/BTC Terima Kunjungan Kerja Pangdam VI/Mlw, Bahas Penguatan Ketahanan Wilayah dan Pembinaan Satuan

12 November 2025 - 13:22 WITA

Pangdam VI/Mlw Hadiri Penanaman Perdana Padi Gogo oleh Brigif TP 85/BTC di Kutai Barat

12 November 2025 - 13:15 WITA

Trending di KALTIM