PENAJAM– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan kering.
Kepala Pelaksana BPBD PPU, Sukadi Kuncoro, menegaskan bahwa tindakan membakar lahan kering di musim kemarau adalah pemicu utama Karhutla.
“Kami jelas melarang masyarakat membakar lahan kering saat musim kemarau karena sangat rentan terjadi Karhutla. Dampak dari Karhutla sendiri tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan, namun juga berpotensi menyebabkan pencemaran udara yang serius dan mengganggu kesehatan masyarakat,” ujarnya pada Minggu (8/6/2025).
Kuncoro juga mengingatkan bahwa larangan pembakaran lahan kering ini bukanlah sekadar imbauan, melainkan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 dari UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa pelanggar pembakaran lahan dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
“Larangan ini sudah diatur dalam peraturan dan dasar hukumnya jelas. Jadi, masyarakat tolong patuhi dan jangan melanggar peraturan itu karena ada ancamannya,” tegasnya.
Kesiapsiagaan BPBD Hadapi Musim Kemarau
Meskipun dalam beberapa tahun terakhir kasus Karhutla di PPU cenderung jarang terjadi, BPBD PPU tidak lantas lengah. Kuncoro menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan dan pemantauan di titik-titik yang dianggap rawan.
“Kami memiliki Satuan Petugas (Satgas) yang secara rutin memantau titik-titik panas sebagai langkah mitigasi Karhutla,” pungkasnya. (ADV/CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!