NASIONAL — Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI menambahkan komponen baru dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas cakupan bantuan sosial dan menjangkau kebutuhan riil masyarakat yang terdampak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Kementerian Sosial RI, @kemensosri, yang menyebut bahwa komponen baru tersebut menyasar korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Penambahan komponen ini memberikan ruang bagi pemulihan sosial dan pemberdayaan bagi kelompok rentan yang terdampak pelanggaran HAM. Penerima manfaat akan ditetapkan berdasarkan penilaian Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dengan dimasukkannya komponen korban pelanggaran HAM berat ke dalam PKH 2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan melalui program perlindungan sosial yang inklusif dan berkeadilan. (*)
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!!