NASIONAL – Setelah melalui sengketa administratif selama lebih dari 17 tahun, status empat pulau di perairan barat Indonesia yaity Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang akhirnya disepakati masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini merupakan hasil akhir dari perdebatan panjang antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Aceh
Verifikasi Awal: Empat Pulau Ditetapkan Masuk Sumut
Kisah panjang ini bermula pada tahun 2008, saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Timnas PNR) melakukan verifikasi terhadap 213 pulau di Sumatera Utara dan 260 pulau di Aceh. Hasilnya, empat pulau tersebut hanya terverifikasi berada di wilayah Sumatera Utara.
Setahun kemudian, Gubernur Sumatera Utara mengonfirmasi hasil itu dalam surat resmi. Gubernur Aceh pun mengonfirmasi hasil verifikasi Aceh, sembari mengusulkan perubahan nama beberapa pulau. Saat itu, tidak ada klaim atas empat pulau tersebut dari Aceh.
Namun pada tahun 2017, Pemerintah Aceh menyatakan bahwa berdasarkan Peta Topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut berada dalam wilayahnya. Kemendagri menanggapi dengan analisis spasial yang menyimpulkan bahwa peta tersebut tidak dapat dijadikan acuan batas wilayah administratif, dan menyatakan bahwa pulau-pulau itu berada di wilayah Sumatera Utara.
Kepmendagri Terbit, Aceh Menyampaikan Keberatan
Pada 14 Februari 2022, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan empat pulau berada di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil langsung menyampaikan somasi sebagai bentuk keberatan.
Untuk mengurai polemik, survei lapangan digelar pada Mei–Juni 2022, melibatkan tim pusat dan pemerintah daerah kedua provinsi. Namun hasil survei tak serta-merta mengubah keputusan Kemendagri.
Penetapan Ulang dan Akhirnya: Kesepakatan 2025
April 2025, Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi empat pulau tersebut di bawah Sumut. Tapi pada Juni 2025, situasi berubah. Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara menyepakati bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang secara administratif masuk ke wilayah Aceh.
Kesepakatan ini didasarkan pada dokumen lama, yakni Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992, serta Kepmendagri No. 111 Tahun 1992 tentang penegasan batas wilayah kedua provinsi.
Akhir dari Polemik
Dengan adanya kesepakatan resmi pada Juni 2025, polemik berkepanjangan mengenai status empat pulau akhirnya berakhir. Pemerintah pusat diharapkan segera menindaklanjuti dengan revisi dokumen administratif dan peta wilayah terbaru untuk menghindari ketidakjelasan di masa depan. (*)
Sumber : Kemendagri
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!!