PENAJAM– Dalam rangka meningkatkan kemampuan pemerintahan dan produktivitas pelayanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan strategi baru dengan merestrukturisasi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan yang berlaku efektif sejak 17 Juni 2025 ini dirancang untuk mencapai dua target sekaligus: efisiensi internal dan perluasan jangkauan layanan kepada masyarakat.
Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie, menyampaikan, dasar dari kebijakan ini merupakan peraturan Bupati (Perbup) 14/2025, yang menetapkan total beban kerja 37 jam 30 menit per minggu. Kunci dari strategi ini adalah penyesuaian kecil pada jam istirahat harian.
“Jam istirahat hari Senin sampai Kamis kami perpendek dari 60 menit menjadi 45 menit. Ini memungkinkan jam kerja hari Jumat selesai pada pukul 15.00 WITA,” ujarnya pada Jumat (27/6/2025).
Penyesuaian inilah yang membuka ruang bagi penerapan enam hari kerja bagi perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung, seperti dinas kependudukan dan catatan sipil serta rumah sakit. Dengan demikian, pelayanan publik kini menjangkau hingga hari Sabtu.
“Jumlah jam kerja mereka tetap sama. Pengaturan jadwalnya diserahkan kepada masing-masing kepala OPD agar fleksibel dan sesuai kebutuhan di lapangan,” jelasnya.
Langkah strategis ini menunjukkan upaya Pemkab PPU untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
“Jam kerja baru ini tidak mengalami perubahan signifikan bagi pegawai, jadi kami harapkan pelayanan justru harus tetap berjalan maksimal,” tandasnya. (ADV/CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!