JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata bersama Komisi VII DPR RI menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ke tahap pembicaraan tingkat II.
Dalam Rapat Kerja (Raker) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025), Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Komisi VII, atas kerja sama dalam proses penyusunan RUU ini.
“Proses ini telah berlangsung cukup panjang namun kita bersama-sama menjalaninya dengan penuh kesungguhan hati demi kemajuan sektor pariwisata. Kami berterima kasih telah tercapai kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah sampai pada langkah untuk membawanya pada pembicaraan tingkat II,” tutur Menteri Pariwisata Widiyanti.
Pembicaraan tingkat II merupakan rapat paripurna DPR yang menjadi forum pengambilan keputusan akhir terhadap RUU yang telah selesai dibahas di tingkat I. Pada tahap ini akan diputuskan apakah RUU disetujui menjadi Undang-Undang atau ditolak.
Widiyanti menjelaskan, dalam pembahasan kali ini terdapat tiga poin utama yang telah disepakati dan masuk dalam draf RUU Kepariwisataan:
-
Ekosistem pariwisata — Pemerintah menerima substansi usulan DPR dengan beberapa penyempurnaan.
-
Pendidikan pariwisata — Peningkatan kualitas SDM pariwisata melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal.
-
Diplomasi budaya — Penguatan promosi pariwisata berbasis budaya untuk memperkuat citra Indonesia.
Selain itu, sejumlah penguatan substansi lain juga dimasukkan, antara lain perencanaan pembangunan pariwisata berbasis ekosistem, pengelolaan destinasi wisata secara terpadu dan berkelanjutan, pemasaran pariwisata yang efektif, pengembangan industri pariwisata berdaya saing, hingga upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
RUU ini juga menekankan pembangunan daya tarik wisata yang berkelanjutan, pengelolaan sarana prasarana secara partisipatif, pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan desa atau kampung wisata, serta penguatan promosi berbasis budaya.
“Pada prinsipnya pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama, bahwa rancangan undang-undang ini akan menjadi landasan penting bagi kemajuan pariwisata nasional dengan memberikan kepastian hukum, mendorong pariwisata yang berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, memastikan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian budaya dan lingkungan sekaligus menata arah pembangunan pariwisata agar lebih sistematis dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh mitra kerja serta 18 kementerian yang ikut terlibat dalam pembahasan RUU, di antaranya Kemenko Perekonomian, KemenPAN-RB, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.
“Semoga draf yang akan segera ditetapkan ini dapat menjadi landasan kokoh untuk menjadikan pariwisata Indonesia lebih inklusif, berdaya saing global, dan tetap berakar pada jati diri bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, selaku pimpinan rapat, menekankan pentingnya tindak lanjut setelah UU disahkan.
“Ada 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang saya kira itu adalah hal-hal yang penting di-follow up dan ditindaklanjuti dari keputusan akan kita ambil nanti untuk membawa ini ke tingkat dua,” kata Saleh Daulay.
Dalam rapat tersebut, Menteri Pariwisata Widiyanti didampingi oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji, bersama pejabat eselon I dan II di lingkungan kementerian. (CB/Rilis)
Sumber : Kemenpar RI
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!