Pj Bupati PPU: “Saya Tidak Akan Menyetujui Satupun Permohonan Perceraian”

Foto: Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun Sampaikan Klarifikasi kepada Perwakilan Ombudsman Kaltim. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menyatakan bahwa persoalan perceraian, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten PPU, menjadi perhatian serius yang tidak boleh dibiarkan berlanjut.

Makmur Marbun menyampaikan hal ini saat memberikan klarifikasi kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) di Balikpapan pada Rabu (17/7/2024) siang.

Klarifikasi ini disampaikan setelah Perwakilan Ombudsman Kaltim menerima laporan dari kuasa hukum salah satu ASN di lingkungan Pemkab PPU mengenai dugaan penundaan izin permohonan perceraian oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU.

“Saya tidak akan memberikan persetujuan perceraian kepada siapapun sebelum pasangan yang ingin bercerai bertemu langsung dengan saya. Itu kebijakan saya,” tegas Makmur Marbun.

Makmur Marbun sangat menyayangkan masih banyaknya pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten PPU, termasuk dari kalangan ASN Benuo Taka. Menurutnya, perceraian bukanlah solusi yang baik dan tepat karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang bercerai, tetapi juga oleh anak-anak dan keluarga mereka.

“Saya tidak setuju masalah diselesaikan melalui perceraian. Ini prinsip saya, karena jika saya memberikan persetujuan itu, saya merasa berdosa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman, menjelaskan bahwa kehadiran Pj Bupati PPU di Perwakilan Ombudsman Kaltim bertujuan untuk memfasilitasi laporan salah satu ASN PPU terkait masalah perceraian yang belum terselesaikan.

Baca Juga :  Operasi Pasar Digelar Selama Ramadan, Upaya Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga

Ahmad Usman menyebutkan bahwa pihaknya, baik melalui dinas terkait, BKPSDM, maupun melalui Bupati PPU langsung, telah tiga kali memanggil yang bersangkutan, tetapi hingga kini tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Bupati punya prinsip bahwa siapapun yang menggugat harus bisa menghadirkan pasangannya. Jika istri menggugat, suaminya harus datang, begitu juga sebaliknya. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan itu,” jelasnya.

Keputusan hari ini adalah bahwa bupati harus memberikan jawaban tertulis bahwa persetujuan perceraian belum bisa diberikan karena kedua belah pihak belum bisa dihadirkan di hadapan bupati. “Kami akan membuat surat resmi kepada yang bersangkutan agar dapat memenuhi panggilan ini,” tutup Ahmad Usman. (CB/Humas/PPU)

 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com



Post ADS 1
Post ADS 1