Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KRIMINAL

Akibat Ditegur, Anak Tega Habisi Nyawa Bapak Kandung di Kecamatan Sepaku

badge-check


					Foto : Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto : Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM –  Kejadian tragis mengguncang Desa Wono Sari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara(PPU). Seorang anak tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri dalam peristiwa penikaman. Peristiwa ini tengah menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka saat ini telah ditahan dan sejumlah alat bukti telah diamankan.

 

“Tersangka sudah kita tahan dan saat ini tim penyidik sedang berada di Sepaku untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk keluarga korban,” ujar AKP Dian, Senin (02/12/2024).

 

Motif di balik aksi keji ini pun terungkap. Pelaku, yang berinisial TY berusia 27 tahun, nekat menusuk dada kiri ayahnya, AR 61 tahun, hingga tewas. Penyebabnya adalah teguran yang diberikan korban kepada pelaku terkait kebiasaan bermain ponsel yang berlebihan. 

 

“Pelaku merasa tidak terima ditegur oleh korban, sehingga terjadilah peristiwa penikaman tersebut,” tambah AKP Dian.

 

Peristiwa ini tentu saja menggemparkan warga sekitar dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Akibat perbuatannya, TY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau dugaan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

 

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar terkait kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan dan pelaku akan diberikan sanksi yang setimpal atas perbuatannya.(CB/AJI)

 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sinergi Pusat dan Daerah, Proyek Infrastruktur PPU Siap Dipercepat

7 Oktober 2025 - 17:17 WITA

Ekraf Festival 2025 Siap Guncang Penajam Paser Utara

7 Oktober 2025 - 13:50 WITA

Al Kautsar Taufik: Penegakan Hukum Tumpul, Kasus Korupsi Rp571 Juta Sebakung Jaya Berhenti di Pengembalian Dana

7 Oktober 2025 - 13:30 WITA

Bupati PPU Ingatkan Pelaksana MBG: Jangan Buru-buru, Fokus dan Teliti Jadi Kunci

7 Oktober 2025 - 12:59 WITA

Peringati Maulid Nabi, Pemkab PPU Ajak Warga Teladani Kepemimpinan Rasulullah

6 Oktober 2025 - 18:11 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA