Polres PPU Tetapkan ASN RSUD Ratu Aji Putri Botung sebagai Tersangka dalam Kasus Pelanggaran Netralitas Pilkada

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, (Dok : CahayaBorneo/AJI)
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam debat kedua Pilkada 2024 di Penajam Paser Utara kini menjadi tersangka. Oknum ASN yang bekerja sebagai dokter di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) itu disangkakan melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah. Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti laporan mengenai peran ASN tersebut yang dinilai tidak mematuhi prinsip netralitas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap oknum ASN tersebut sudah berlangsung selama lima hari. Proses pemeriksaan sudah mencakup interogasi terhadap sembilan saksi, satu orang pelapor, serta terlapor itu sendiri. Dian juga menegaskan bahwa pihak kepolisian bekerja cepat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Proses pemeriksaan sudah dilakukan, dan kami telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat. Saat ini, berkas perkara sudah hampir lengkap, dan kami rencanakan untuk melaksanakan tahap satu minggu ini,” kata AKP Dian Kusnawan saat ditemui pada Selasa (03/12/2024).

Menurut Dian, oknum ASN ini diduga melanggar sejumlah pasal yang terkait dengan netralitas ASN. Pelanggaran tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon dalam pilkada.

Baca Juga :  Inspiratif, Pelajar SMAN 1 Penajam Buat Situs “Kecipir” Untuk Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Selain itu, pelanggaran juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Pemilihan Kepala Daerah.

” Pasal-pasal ini menekankan bahwa setiap ASN harus menjaga sikap netral dalam setiap proses pemilihan umum, termasuk Pilkada, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik apapun,” tambahnya.

Polres PPU juga menegaskan bahwa sebagai ASN, oknum tersebut seharusnya menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pejabat publik, ASN diharapkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, serta selalu bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam pelayanan publik.

” Dengan ditetapkannya oknum ASN sebagai tersangka, kasus ini menjadi perhatian publik yang lebih luas. Penegakan hukum terkait netralitas ASN diharapkan dapat mencegah adanya penyalahgunaan jabatan dalam kegiatan politik, terutama menjelang Pilkada 2024. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara,” pungkasnya. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1