KPU PPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pilgub Kaltim, Pasangan Nomor 02 Unggul

Foto : Komisioner KPU PPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mochammad Misran Saat ditemui di kantor KPU (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada 8 hingga 9 Desember 2024. Proses ini dilakukan di KPU Provinsi Kaltim sebagai bagian dari rangkaian Pemilu 2024.

Komisioner KPU PPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mochammad Misran, menyatakan bahwa hasil rekapitulasi telah ditetapkan. Pasangan calon nomor 02 unggul dalam perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Pasangan tersebut berhasil memperoleh dukungan mayoritas di berbagai daerah di Kaltim.

“Pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji, yang merupakan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, mencatatkan kemenangan signifikan dengan meraih 55,66 persen suara. Mereka unggul di delapan kabupaten/kota, termasuk di Balikpapan, PPU, Berau, Bontang, Kutai Timur, Kubar, dan Paser, yang menjadi basis kemenangan mereka dalam Pilgub Kaltim,” ungkap Misran. Rabu (11/12/2024).

Dengan hasil rekapitulasi ini, KPU PPU kini tengah menunggu proses gugatan yang dapat diajukan dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil. Meski demikian, hingga kini belum ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Gubernur Kaltim, baik dari pihak pasangan calon maupun pihak lainnya.

“Setelah masa gugatan berakhir, KPU PPU akan menunggu penerbitan Buku Register Perkara Konstitusi (RPK) dari MK. Buku tersebut menjadi acuan untuk menetapkan pasangan calon terpilih secara resmi,” ujar Misran.

Baca Juga :  Wilayah di PPU Masih Banyak Blank Spot, Diskominfo Usul Bangun BTS

Proses ini diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat, setelah MK mengeluarkan keputusan resmi. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, termasuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih di PPU, dijadwalkan pada 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan 10 Februari 2025 untuk Bupati, sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia. 

“Kami berharap agar pelantikan tersebut dapat diikuti dengan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat, dengan fokus pada ekonomi, kesejahteraan, dan pengembangan sumber daya manusia di PPU,” Pungkas Misran. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com 

Post ADS 1
Post ADS 1