PENAJAM — Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan sekitar 150 knalpot brong dan 20 kendaraan yang terlibat dalam balapan liar dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/02/2025).
Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku balapan liar adalah melanggar pasal 285 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2009 tentang kendaraan. Sanksi bagi pengguna knalpot brong adalah kurungan penjara selama satu bulan dan denda paling banyak sebesar Rp 200 ribu.
“Knalpot brong ini sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, mengganggu ketertiban, dan menyebabkan polusi udara,” ujarnya.
Menurut Rhondy, ambang batas kebisingan knalpot untuk motor berkapasitas sekitar 80 CC adalah sekitar 77 desibel, sedangkan untuk motor berkapasitas 80 hingga 175 CC adalah sekitar 80 desibel.
Selain itu, para pelaku balapan liar juga melanggar pasal 297 UU Nomor 22 tahun 2009 dan pasal 12 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 3 juta.
“Balapan liar ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Sebagai tindakan tegas, Polres PPU akan mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan sering terlibat balapan liar selama tiga bulan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan, untuk segera menghentikan penggunaan knalpot brong dan kegiatan balapan liar. Jika masih kedapatan, kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com