Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

Tim Gabungan Sidak SPBU di Penajam, Pastikan Takaran BBM Sesuai Standar

badge-check


					foto : sidak SPBU yang dilaksanakan oleh tim gabungan (Dok : Istimewa) Perbesar

foto : sidak SPBU yang dilaksanakan oleh tim gabungan (Dok : Istimewa)

PENAJAM— Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten PPU melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan standar yang berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas KUKM Perindag PPU, Marlina mengungkapkan, sidak yang dimulai pukul 09.30 WITA ini menyasar dua SPBU yang berlokasi di wilayah Penajam. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres PPU beserta timnya, serta Kepala Diskukmperindag beserta Kepala Bidang Perdagangan dan staf, dilengkapi dengan alat standar pengujian seperti bejana ukur standar kapasitas 20 liter, gelas ukur kapasitas 1000 ml, dan penyipat datar.

“SPBU pertama yang menjadi sasaran sidak adalah SPBU PT. Kalijamitraya yang terletak di Jalan Propinsi Km. 9, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam. Di lokasi ini, tim melakukan pengujian terhadap dua jenis BBM, yaitu Biosolar dan Pertamax,” ungkapnya pada Jumat (18/4).

Hasil pengujian menggunakan bejana ukur 20 liter menunjukkan selisih minus 47 ml untuk Biosolar dan minus 49 ml untuk Pertamax. Selisih ini masih berada dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sebesar kurang lebih 100 ml.

Selain menggunakan bejana ukur, tim juga melakukan pengujian menggunakan gelas ukur 1 liter. Hasilnya menunjukkan bahwa takaran kedua jenis BBM tersebut berada di atas 1 liter, dan secara visual tidak ditemukan adanya endapan air dalam sampel BBM.

Sidak kemudian dilanjutkan ke SPBU kedua, yaitu SPBU Km. 2 milik PT. Kini Maju. Di SPBU ini, tim melakukan pengujian terhadap sampel BBM jenis Pertalite. Hasil pengujian dengan bejana ukur 20 liter menunjukkan selisih minus 14 ml, yang juga masih berada dalam batas toleransi BKD.

“Pengujian dengan gelas ukur 1 liter kembali menunjukkan hasil takaran yang melebihi 1 liter, dan tidak ditemukan adanya indikasi endapan air dalam BBM,” jelasnya.

Berdasarkan hasil sidak di kedua SPBU tersebut, tim gabungan menyimpulkan bahwa secara umum, takaran BBM yang dijual masih tergolong aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan berupa endapan air dalam sampel BBM yang diuji. Hasil laporan kegiatan ini ditandatangani oleh Hofdi Kamzah selaku pelapor.

Meskipun demikian, pihak berwenang akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan konsumen.

“Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan adanya kejanggalan saat melakukan pengisian BBM di SPBU,” pungkasnya. (ADV/CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Selamatkan Bekantan di Sungai Tunan Penajam: Yayasan Pakisbaja Tanam Mangrove

30 November 2025 - 20:53 WITA

TPP ASN PPU Dipastikan Aman Meski APBD 2026 Menurun Signifikan

30 November 2025 - 20:20 WITA

Raperda APBD 2026 Disahkan, Bupati Mudyat Noor Tekankan Dampak Nyata bagi Masyarakat

30 November 2025 - 14:26 WITA

Kelurahan Nipah-Nipah Resmi Jadi Kelurahan Bersinar, PPU Perkuat Perang Melawan Narkoba

30 November 2025 - 14:18 WITA

RSUD RAPB Terapkan Kompensasi Layanan, Fraksi Gerindra Soroti Istilah “Teh Kotak” dalam SK Direktur

30 November 2025 - 14:16 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA