PENAJAM— Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten PPU melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan standar yang berlaku.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas KUKM Perindag PPU, Marlina mengungkapkan, sidak yang dimulai pukul 09.30 WITA ini menyasar dua SPBU yang berlokasi di wilayah Penajam. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres PPU beserta timnya, serta Kepala Diskukmperindag beserta Kepala Bidang Perdagangan dan staf, dilengkapi dengan alat standar pengujian seperti bejana ukur standar kapasitas 20 liter, gelas ukur kapasitas 1000 ml, dan penyipat datar.
“SPBU pertama yang menjadi sasaran sidak adalah SPBU PT. Kalijamitraya yang terletak di Jalan Propinsi Km. 9, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam. Di lokasi ini, tim melakukan pengujian terhadap dua jenis BBM, yaitu Biosolar dan Pertamax,” ungkapnya pada Jumat (18/4).
Hasil pengujian menggunakan bejana ukur 20 liter menunjukkan selisih minus 47 ml untuk Biosolar dan minus 49 ml untuk Pertamax. Selisih ini masih berada dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sebesar kurang lebih 100 ml.
Selain menggunakan bejana ukur, tim juga melakukan pengujian menggunakan gelas ukur 1 liter. Hasilnya menunjukkan bahwa takaran kedua jenis BBM tersebut berada di atas 1 liter, dan secara visual tidak ditemukan adanya endapan air dalam sampel BBM.
Sidak kemudian dilanjutkan ke SPBU kedua, yaitu SPBU Km. 2 milik PT. Kini Maju. Di SPBU ini, tim melakukan pengujian terhadap sampel BBM jenis Pertalite. Hasil pengujian dengan bejana ukur 20 liter menunjukkan selisih minus 14 ml, yang juga masih berada dalam batas toleransi BKD.
“Pengujian dengan gelas ukur 1 liter kembali menunjukkan hasil takaran yang melebihi 1 liter, dan tidak ditemukan adanya indikasi endapan air dalam BBM,” jelasnya.
Berdasarkan hasil sidak di kedua SPBU tersebut, tim gabungan menyimpulkan bahwa secara umum, takaran BBM yang dijual masih tergolong aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan berupa endapan air dalam sampel BBM yang diuji. Hasil laporan kegiatan ini ditandatangani oleh Hofdi Kamzah selaku pelapor.
Meskipun demikian, pihak berwenang akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan konsumen.
“Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan adanya kejanggalan saat melakukan pengisian BBM di SPBU,” pungkasnya. (ADV/CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com