Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Desak Penghentian Pembangunan Pabrik Sawit Tanpa Izin di Kutim

badge-check


					Foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra (Dok. CahayaBorneo/AQL) Perbesar

Foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra (Dok. CahayaBorneo/AQL)

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendesak penghentian total pembangunan pabrik milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur. Proyek yang telah mencapai 90 persen progres fisik itu diketahui tidak mengantongi satu pun dokumen perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Dari hasil pembahasan bersama, terungkap bahwa kegiatan pembangunan ini dilakukan tanpa dokumen perizinan yang lengkap. Ini jelas pelanggaran administratif yang serius,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.

Komisi IV telah memanggil manajemen PT KSM serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari provinsi dan kabupaten untuk meminta klarifikasi. Hasilnya, ditemukan indikasi pencemaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap Sungai Sangatta, sumber utama air bersih warga.

“Lokasi proyek hanya berjarak sekitar 66 meter dari area longsoran yang mencemari sungai. Ini sangat berisiko,” ujar Andi.

Ia menyesalkan lemahnya pengawasan terhadap proyek yang sudah hampir rampung tanpa legalitas memadai. “Ironis. Pembangunan seharusnya dimulai setelah semua izin diterbitkan, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Komisi IV merekomendasikan agar seluruh aktivitas proyek dihentikan hingga seluruh dokumen perizinan dilengkapi. DLH Provinsi dan Kabupaten Kutim diminta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini.

“Pembangunan harus berlandaskan keberlanjutan, bukan semata-mata mengejar target proyek tanpa memperhatikan keselamatan lingkungan,” kata Andi menutup pernyataannya. (ADV/CB/QLA)

Penulis : QLA

Editor   : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Samarinda dan Kukar Bersaing Ketat di Puncak Klasemen Sementara POPDA XVII Kaltim 2025

19 November 2025 - 11:58 WITA

PHI Gelar BASO IGA, Perkuat Kolaborasi dengan Media di Tengah Tantangan Migas

19 November 2025 - 11:24 WITA

Ajak Masyarakat Jadi Suporter, Disdikpora PPU: Mari Semangati Atlet Kita

14 November 2025 - 16:34 WITA

Brigif TP 85/BTC Terima Kunjungan Kerja Pangdam VI/Mlw, Bahas Penguatan Ketahanan Wilayah dan Pembinaan Satuan

12 November 2025 - 13:22 WITA

Pangdam VI/Mlw Hadiri Penanaman Perdana Padi Gogo oleh Brigif TP 85/BTC di Kutai Barat

12 November 2025 - 13:15 WITA

Trending di KALTIM