Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Ratusan ASN Terlambat di PPU Disanksi, Perbup Kedisiplinan Diperketat

badge-check


					Foto: Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie (Dok: CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto: Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie (Dok: CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM — Sebanyak 360 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tercatat sering datang terlambat. Data ini mencakup pegawai dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten dalam upaya menegakkan kedisiplinan. Angka ini menyoroti masih adanya permasalahan kepatuhan terhadap jam kerja di kalangan abdi negara.

Upaya penegakan kedisiplinan ini telah dimulai dengan diterbitkannya surat peringatan kepada ratusan ASN yang melanggar. Tindakan ini diambil sebagai langkah awal dan tegas untuk menekan tingginya angka ketidakdisiplinan yang menjadi hambatan dalam pelayanan publik dan kinerja pemerintahan. Penerapan sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menjelaskan bahwa pengawasan kedisiplinan ini tidak pandang bulu. Menurutnya, pengawasan dan penindakan berlaku untuk semua tingkatan pegawai, termasuk pimpinan OPD yang juga tidak luput dari pemantauan ketat.

“Pemkab PPU akan lebih intensif menerapkan sistem peraturan bupati yang mengatur secara rinci tentang jam kerja dan standar kedisiplinan,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Peraturan ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa seluruh ASN mematuhi aturan yang berlaku. Fokus utama adalah menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan tepat waktu.

Saat ini, implementasi untuk meningkatkan kedisiplinan difokuskan pada pengawasan secara berjenjang. Ini berarti setiap atasan langsung bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan bawahannya terhadap jam kerja. Sistem pengawasan internal ini dianggap efektif untuk memantau perilaku pegawai sehari-hari.

Dengan langkah-langkah penertiban ini, Pemkab PPU berharap dapat menekan angka keterlambatan secara signifikan.

“Targetnya adalah meningkatkan etos kerja dan kualitas pelayanan publik di PPU melalui penegakan kedisiplinan yang ketat, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan profesional,” imbuhnya. (CB/AJI)

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!


Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ekraf PPU Wujudkan Panggung Impian: Festival Kolaborasi Milenial-Gen Z Penuh Bakat

12 Oktober 2025 - 14:18 WITA

Cegah Gangguan Keamanan, Polsek Penajam Gencarkan Patroli Dialogis di Wilayah Rawan

11 Oktober 2025 - 13:47 WITA

Ketua KONI PPU Apresiasi Respons DPRD, Harapkan Dukungan untuk Persiapan Porprov

10 Oktober 2025 - 17:54 WITA

Ketua KONI PPU: Popda Diundur, Bukan Dibatalkan

10 Oktober 2025 - 16:11 WITA

Satpol PP Gerebek Arena Sabung Ayam di Sotek untuk Ketiga Kalinya

10 Oktober 2025 - 15:47 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA