PENAJAM – Sampul Sayyid bersama dengan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres PPU, Rhondy Hermawan, menggelar podcast eksklusif di Ruang Satlantas Polres PPU.
Dalam podcast tersebut, dibahas terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang, yang menguak efek dari adanya sistem penilangan secara elektronik tersebut.
Menurut Kasat Lantas Polres PPU, Rhondy Hermawan, sistem E-Tilang di PPU sudah berjalan dan sudah ada di tiga titik. Saat ini sudah terdapat beberapa pelanggaran, untuk itu bagi masyarakat PPU yang tiba-tiba mendapatkan surat tilang diminta untuk tidak kaget.
“Jadi bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat tilang diwajibkan mengonfirmasi melalui aplikasi atau bisa langsung datang ke Polres PPU,” ujarnya pada Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan, jika tidak mengonfirmasi selama 14 hari, kendaraan yang terkena tilang akan diblokir, alhasil tidak bisa membayar pajak kendaraan.
Lebih lanjut, dalam sehari terdapat sebanyak 20 sampai 30 pelanggaran yang terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat PPU masih minim dalam keselamatan dan aturan berlalu lintas.
Selain itu, Rhondy juga menjelaskan terkait kecelakaan lalu lintas, yang menurut data, angka kecelakaan dari tahun ke tahun menurun, tetapi musibah tidak ada yang mengetahui.
“Tetapi secara tren setiap tahun menurun, namun sampai saat ini terdapat 60 kecelakaan yang terjadi, artinya dari seluruh jajaran Polres di Kalimantan Timur termasuk rendah,” jelasnya. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







