Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KRIMINAL

Pria Asal Giripurwa Nekat Curi Gorong-Gorong Berhasil Diamankan Polres PPU

badge-check


					Pria Asal Giripurwa Nekat Curi Gorong-Gorong Berhasil Diamankan Polres PPU Perbesar

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Aparat Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan pelaku berinisial NH (32) warga Desa Giripurea Kecamatan Penajam atas pencurian gorong-gorong milik PT. Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) yang berlokasi di RT 004 Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

NH berhasil diamankan oleh jajaran Polres PPU pada Jumat (5/5/2023) pada pukul 07.30 wita.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasatreskrim AKP Dian Kusnawan menjelaskan kronologi kejadian ketika PT. KMS sekitar bulan Desember 2022 melakukan pekerjaan pembuatan jembatan menggunakan gorong-gorong di area Blok R 22 P 19 Divisi V Mariango Estate PT. KMS yang beralamat di RT. 004 Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam.

“Akan tetapi proses pemasangan gorong-gorong tersebut belum selesai yaitu belum diuruk lalu pemasangan gorong-gorong tersebut dihentikan atau ditinggalkan karena keterbatasan alat berat (Excavator),” tuturnya.

Kemudian, pada hari Jumat 05 Mei 2023 sekira pukul 07.00 wita, pihak PT. KMS melaporkan bahwa terdapat gorong-gorong terbuat dari besi baja yang dipasang di Blok R 22 P 19 Divisi IV Mariango Estate telah hilang.

“Ketika pihak PT. KMS melakukan pengecekan di lokasi, baut-baut sudah berserakan dan tersisa satu lempeng gorong-gorong besi baju,” ucapnya.

Kemudian, pihak PT. KMS melakukan pelacakan dan pencarian ke tempat jual beli besi bekas dan ditemukan 4 (empat) lempeng gorong-gorong besi baja di Jl. Silkar Kilometer 4 Penajam Kabupaten PPU.

Setelah mengetahui gorong-gorong di tempat jual beli, pihak PT. KMS melakukan pengecekan kembali dengan menanyakan siapa yang menjual gorong-gorong tersebut kepada penjual berang bekas.

“Dari information pemilik tempat jual beli besi bekas tidak mengenal siapa yang menjual tetapi mengetahui rumahnya. Kemudian pelapor dan karyawan mendatangi rumah yang menjual gorong – gorong dari besi baja tersebut tetapi yang bersangkutan tidak berada ditempat, ” ucapnya.

Atas kejadian tersebut PT. KMS mengalami kerugian sebesar Rp 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) serta melaporkan ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun pasal YANG dipersangkakan adalah Rumusan Pasal 362 KUHP subs Pasal 480 KUHP. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Unit Reskrim Polsek Penajam Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Seteleng

9 Oktober 2025 - 13:46 WITA

Polres PPU Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di Perkebunan PT WKP, Satu Pelaku Masih Buron

20 Agustus 2025 - 18:21 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Hotel Penajam Suite Ditahan

16 Agustus 2025 - 11:16 WITA

Ops Antik Mahakam 2025, Polres PPU Amankan 18 Tersangka dan 135,89 Gram Sabu

13 Agustus 2025 - 17:32 WITA

Polres PPU Tangkap Pelaku Pencurian Sawit Disertai Ancaman Senjata Tajam

13 Juli 2025 - 16:12 WITA

Trending di KRIMINAL