Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Kejari PPU Beri Pendampingan Hukum Terkait Penyusunan Peraturan Direksi Perumda Benuo Taka

badge-check


					Poto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) berikan pendampingan hukum Terkait Penyusunan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dengan pihak lain.(DOK.CahayaBorneo.com) Perbesar

Poto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) berikan pendampingan hukum Terkait Penyusunan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dengan pihak lain.(DOK.CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) berikan pendampingan hukum Terkait Penyusunan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dengan pihak lain.

Kegiatan peresmian atau launching kerjasama antara Kejari PPU dan Perumda Benuo Taka ini juga diapresiasi oleh Bupati PPU Hamdam yang berkesempatan hadir dalam acara tersebut.

“Sebagai kepala daerah dan KPM (Kuasa Pemilik Modal) Perumda Benuo Taka menyambut baik dan mengapresiasi serta memberikan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah menginisiasi rencana kegiatan launching pendampingan hukum kejari PPU,” ucap Hamda, Senin (11/9/2023).

Hamdam berharap dengan dilakukan kerjasama ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini dapat memberikan kontribusi yang baik bahkan diharapkan bisan memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah.

“Walaupun mungkin dengan manajemen yang masih skala minimalis. Perumda bisa lebih lincah bergerak untuk merespon atau menangkap peluang-peluang yang bisa mendapatkan potensi-potensi minimal untuk Perumda sendiri. Setelah itu baru berkontribusi untuk PAD Kabupaten PPU,” ucap Hamdam.

Sementara itu, Kepala Kejari PPU, Agus Chandra menjelaskan dalam menyusun Direksi Perusahaan dengan pihak lain, terdapat dua susunan di antaranya adalah mengenai kerjasama operasi biasa dan kerjasama pendayagunaan aset.

“Karena selama ini dalam rangka mendayagunakan aset, kita tidak memiliki pedoman yang cukup jelas. Maka nanti kalau dilihat di dalam peraturan ini kita juga mengadopsi Permendagri nomor 19 tahun 2016 khusunya mengenai pinjam pakai barang BUMD,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Direktur Perumda Benuo Taka Amrul Alam mengatakan dengan dilakukannya kerjasama antara perumda dan Kejari PPU, ia berharap kedapam bisa berkontribusi dengan memberikan PAD bagi pemerintah daerah.

“Kita harapkan masyarakat memberikan kami kepercayaan bahwa kami ini adalah organ daerah yang melaksanakan misi usaha memanfaatkan SDM (sumber daya manusia). Mudah-mudahan kami memberikan manfaat yang maksimal dan bisa berkontribusi ke depan memberikan PAD kepada pemerintahan daerah,” tutupnya. (ADV)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wabup PPU Jamin Transparansi: Dana Daerah Dialokasikan Adil untuk Semua Guru

2 Desember 2025 - 13:16 WITA

Hari Guru ke-80 di Penajam: PPU Jadi Saksi Apresiasi 3.500 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

2 Desember 2025 - 13:02 WITA

Disnakertrans PPU Siapkan 38 Calon Satpam, Anggarkan Rp209 Juta untuk Diksar Gada Pratama

2 Desember 2025 - 12:53 WITA

L’Rizya Hotel Resmi Dibuka di Waru, Dorong Peningkatan PAD dan Ekonomi Lokal PPU

1 Desember 2025 - 19:39 WITA

DPRD PPU Tancap Gas, Empat Raperda Inisiatif Siap Dibahas demi Perkuat Pembangunan Daerah

1 Desember 2025 - 16:02 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA