Desa Tengin Baru Kabupaten PPU Ditetapkan Sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi Oleh KPK RI

Foto: Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) RI secara resmi launching 22 desa yang terpilih menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi tahun 2023 di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku. (DOK. Istimewa)

SEPAKU Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) RI secara resmi launching 22 desa yang terpilih menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi  tahun 2023.

Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terpilih menjadi salah satu diantara 22 Desa Percontohan Anti Korupsi 2023. Desa Tengin Baru juga menjadi tuan rumah peresmian Desa Percontohan Anti Korupsi 2023 oleh KPK RI.

Penjabat (PJ) Makmur Marbun berharap dengan ditunjuknya Desa Tengin Baru menjadi Desa Percontohan Korupsi 2023, dapat menjadi contoh bagaimana desa memiliki peranan dalam aspek pencegahan korupsi, termasuk sebagai bagian dari pemerintahan ditingkat bawah dan keterlibatannya bersama masyarakat.

“Tentunya, adanya percontohan Desa Anti Korupsi dapat menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah desa dan masyarakat desa. Bahkan masyarakat bisa menjadi pengawas atas program dan kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa agar benar-benar sesuai dengan peraturan dan tidak bertentangan dengan hukum yaitu tindakan korupsi,” kata Marbun, Selasa (28/11/2023).

Makmur Marbun juga mengapresiasi terselenggaranya peresmian 22 Desa Percontohan Anti Korupsi 2023 yang dilakukan oleh KPK RI yang digelar di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi RI Wawan Wardiana saat melaunching Desa Anti Korupsi tahun 2023 mengatakan sepanjang tahun 2023 ada 22 desa di Indonesia yang menjadi percontohan desa antikorupsi ditahun 2023 termasuk Desa Tengin Baru, Kabupaten PPU dan salah satu desa perwakilan dari Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Hari Buruh, Makmur Marbun: Sebuah Momentum Hargai Kontribusi Para Pekerja

Penetapan desa antikorupsi ini berdasarkan tiga kriteria termasuk terdapat nilai yang diperoleh oleh masing-masing desa yang dilihat dari tiga aspek  yakni pendidikan, pencegahan, dan penengakan hukum, yang mana ketiganya harus dilakukan secara masif.

Untuk dapat menjadi Desa Anti Korupsi juga melibatkan peran serta masyarakat, KPK hanya mendorong, sementara desa yang akan bekerja, sehingga dalam pelaksanaannya mau tidak mau untuk menjadi Desa Anti Korupsi. Karena Desa ini tingkat terkecil di pemerintahan, maka di tingkat atas maupun bawah dapat pemahaman yang sama terkait pencegahan korupsi.

“Harapannya kalau desa sudah anti korupsi nanti kelurahan dan kecamatan akan mengikut untuk anti korupsi begitu juga kabupaten dan kota, dan akhirnya Indonesia bebas korupsi,” tuturnya.

Dalam kegiatan itu hadir langsung dalam launching Desa Anti Korupsi, Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun, Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kaltim Sri Wahyuni, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi RI Wawan Wardiana, Direktur Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Sandy Firdauz, Direktur Fasilitasi Kerjasama,  Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Murtono, Staf ahli Menteri Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi RI Bito Wikantosa, serta Unsur Forkopimda PPU, Perwakilan Gubernur dan Bupati peserta Launching Desa Anti Korupsi. (*)

Baca Juga :  Penjabat Bupati PPU Makmur Marbun Kenang Momen Berharga Bersama Jajaran Kecamatan

Sumber: Humas Pemkab PPU

Post ADS 1
Post ADS 1