PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghadapi pekerjaan besar dalam menertibkan legalitas aset tanah milik daerah. Dari 1.029 bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah, baru sekitar 250 bidang yang telah memiliki sertifikat.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab PPU menerapkan strategi prioritas dalam mempercepat sertifikasi aset. Bidang tanah dengan dokumen dan status kepemilikan yang lebih jelas akan didahulukan agar proses legalisasinya dapat segera diselesaikan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan percepatan sertifikasi tidak dapat dilakukan dengan mekanisme yang sama terhadap seluruh aset. Sejumlah bidang masih menghadapi persoalan administrasi maupun kondisi lahan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Memang kemungkinan besar tidak tercapai, tapi progresnya jalan,” kata Muhajir, Selasa (08/09/2026).
Pemkab PPU sebelumnya menargetkan 200 bidang aset tanah dapat disertifikasi sepanjang 2026. Target tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengamanan aset sekaligus memastikan tanah milik pemerintah memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Untuk mengejar target tersebut, BKAD bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta perangkat daerah terkait melakukan evaluasi terhadap bidang tanah yang telah diusulkan.
Dari hasil evaluasi, sekitar 41 bidang saat ini tengah masuk proses. Pemerintah juga memetakan aset yang memiliki tingkat kesulitan lebih rendah untuk diprioritaskan dalam proses sertifikasi.
Salah satu yang dinilai potensial adalah tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan. Aset tersebut relatif lebih mudah diproses karena dokumen legalitasnya telah tersedia.
“Jadi tahapan yang dilakukan lebih banyak berkaitan dengan penyesuaian administrasi kepemilikan kepada Pemda,” terangnya.
Selain tanah PSU, aset hasil pembebasan lahan juga menjadi sasaran percepatan. Pemerintah telah memperoleh lahan melalui proses pembelian sehingga tahapan selanjutnya dapat diarahkan pada penyesuaian nama kepemilikan hingga penerbitan sertifikat.
Sementara itu, untuk aset yang berada di bawah jalan, Pemkab PPU mulai menguji mekanisme sertifikasi di kawasan BTN Kilometer 46. Tahapan tersebut telah memasuki proses penerbitan pertimbangan teknis oleh BPN setelah melalui forum penataan ruang.
Muhajir menjelaskan, jumlah aset yang tercatat dalam administrasi daerah tidak selalu sama dengan jumlah sertifikat yang nantinya diterbitkan. Dalam proses pengukuran dan pemetaan, satu catatan aset dapat terbagi menjadi beberapa bidang sertifikat.
“Kalau di catatan aset ini satu, tapi bisa jadi terbit sertifikat beberapa bidang,” jelasnya.
Koordinasi dengan BPN terus dilakukan untuk mempercepat pemeriksaan dokumen maupun tahapan teknis di lapangan. Muhajir menyebut pimpinan BPN PPU yang baru telah menyatakan kesiapan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan proses legalisasi aset.
Menurutnya, penertiban sertifikat tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target administrasi. Legalitas yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan aset milik pemerintah daerah.
“Yang kita lakukan karena BPN dengan pemerintah daerah ini sama-sama dibebani tugas dalam rangka percepatan, maka konsennya sama,” tandasnya.(adv/cb)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!