Lompat ke konten utama

Cahaya Borneo

PENAJAM – Kasus pencurian fasilitas Pos Duga Air 7 (PDA 7) di Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berhasil diungkap jajaran Polsek Sepaku.

Unit Reskrim Polsek Sepaku mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian fasilitas tersebut. Ketiganya kini menjalani proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan GST Aldy yang merupakan pihak yang diberi kuasa oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sepaku dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait kejadian.

Kasus pencurian diketahui setelah Suparman, pengamat PDA 7, melaporkan adanya fasilitas yang hilang dan mengalami kerusakan kepada Operator Command Center EWS.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung oleh Tim Command Center EWS bersama Tim OM PT Mertani di lokasi PDA 7.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah fasilitas dalam kondisi hilang maupun rusak. Barang yang dilaporkan hilang antara lain Sensor Vega, satu set solar panel 50 WP, kamera CCTV, penangkal petir, serta sejumlah komponen kabel instalasi.

Selain fasilitas tersebut, uang tunai sebesar Rp2,1 juta juga dilaporkan hilang dalam kejadian tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan fasilitas yang berada di wilayah hukum Polsek Sepaku.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, tiga orang berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Syarifuddin.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H (27), R (31), dan M (28). H merupakan laki-laki berstatus pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, PPU. Kemudian R, laki-laki berusia 31 tahun, belum bekerja dan juga berdomisili di Kelurahan Sepaku.

Sementara M berusia 28 tahun, belum bekerja dan tercatat berdomisili di Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna ungu tanpa pelat nomor yang diduga berkaitan dengan perkara. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Sepaku dan menjalani proses penyidikan.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, melengkapi alat bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian fasilitas PDA 7.

Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Sepaku menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D 
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Tinggalkan Balasan