Lompat ke konten utama

Cahaya Borneo

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi tenggat pelunasan pinjaman perbankan lebih dari Rp200 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban program dan kegiatan tahun anggaran 2025 kepada pihak ketiga.

Pinjaman tersebut merupakan fasilitas jangka pendek dari Bankaltimtara yang harus dilunasi paling lambat 31 Desember 2026. Pemerintah daerah kini harus memastikan pembayaran pokok berjalan sesuai jadwal hingga seluruh kewajiban kepada perbankan terselesaikan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan pembayaran pokok pinjaman telah mulai dilakukan. Hingga Juli dan Agustus 2026, Pemkab PPU telah mencicil sekitar Rp70 miliar.

“Kami sudah mencicil pokok utang ke bank untuk Juli dan Agustus sebesar Rp70 miliar. Utang perbankan ini wajib kita lunasi per 31 Desember 2026,” kata Muhajir, Selasa (08/9/2026).

Pinjaman tersebut diambil Pemkab PPU sebagai langkah untuk menyelesaikan kewajiban program dan kegiatan tahun anggaran 2025 yang sebelumnya belum terbayarkan kepada pihak ketiga.

Total kewajiban program dan kegiatan tahun anggaran 2025 tercatat sekitar Rp215 miliar. Sebagian besar kewajiban tersebut telah dibayarkan pada Juli 2026 setelah pemerintah daerah memperoleh fasilitas pinjaman lebih dari Rp200 miliar.

Meski demikian, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga belum sepenuhnya rampung. BKAD PPU masih mencatat sekitar Rp1,1 miliar yang belum dibayarkan hingga Agustus 2026.

Muhajir mengatakan dana untuk pembayaran tersebut sebenarnya telah tersedia. Namun, proses pencairan belum dapat dilakukan karena organisasi perangkat daerah (OPD) terkait belum menyerahkan dokumen tagihan secara lengkap.

“Dananya sudah tersedia, tetapi OPD belum mengajukan tagihan. Jadi, kami belum bisa memprosesnya, karena masih menunggu kelengkapan dokumen tagihan dari OPD yang bersangkutan,” ujarnya.

BKAD PPU meminta OPD yang masih memiliki kewajiban segera menyelesaikan kelengkapan administrasi agar pembayaran kepada pihak ketiga dapat segera diproses.

“Kami meminta OPD segera melengkapi administrasi tagihannya agar cepat diproses,” terangnya.

Sebelumnya, kewajiban sekitar Rp215 miliar tersebut tersebar di sejumlah perangkat daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi perangkat daerah dengan kewajiban terbesar, yakni sekitar Rp115 miliar.

Selanjutnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) sekitar Rp39 miliar, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rp21 miliar, Sekretariat DPRD Rp13,3 miliar, Dinas Kesehatan Rp5,8 miliar, serta Dinas Pertanian sekitar Rp4 miliar.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab PPU kini menghadapi dua kewajiban yang harus diselesaikan secara bersamaan. Selain menuntaskan sisa pembayaran kepada pihak ketiga, pemerintah daerah juga harus menjaga pembayaran cicilan pinjaman perbankan hingga seluruh pokok pinjaman lunas.

Batas waktu 31 Desember 2026 menjadi tenggat akhir bagi Pemkab PPU untuk menyelesaikan pinjaman jangka pendek tersebut. (Adv/cb)

 

Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D 
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Tinggalkan Balasan