Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Anggota DPRD Kaltim Berupaya Cegah Peredaran Narkotika di Kabupaten PPU

badge-check


					Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin Sosper Perda Penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Petung | Poto: Istimewa Perbesar

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin Sosper Perda Penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Petung | Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotoprika di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (28/1/2023).

Dalam sosialisasi Perda tersebut juga menggandeng beberapa narasumber mulai dari Lurah Petung hingga dari jurnalis.

Kegiatan itu dilaksanakan oleh Legislator Dapil Paser-PPU dalam rangka upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PPU. Selain itu juga mengajak warga untuk menjauhi narkoba.

“Narkoba adalah musuh besar bangsa kita. Hukuman dari pelaku pidana narkotika juga sangat berat bahkan bisa hukuman mati,” ucap Baharuddin dihadapan warga Kelurahan Petung.

Dikatakan Baharuddin, saat ini penyalahgunaan narkoba sudah merambah kepada lingkungan masyarakat mulai dari orang tua hingga kalangan pelajar.

“Dampak dari penyalahgunaan narkoba juga tidak main-main, bisa merusak masa depan generasi penerus,” ucapnya.

Ia menekankan, bahwa peredaran barang haram harus dicegah sedini mungkin.

“Kita harus bersama-sama memerangi peredaran narkotika, jika kita tidak peduli maka sama dengan menjerumuskan keluarga sendiri bahkan masyarakat,”tambahnya.

Melalui Perda tersebut, ia berharap pemerintah daerah serta masyarakat dapat bersinergi untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia khususnya di Kabupaten PPU yang telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Tim Redaksi Cahayaborneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Fokus SDM, Disdikpora PPU Rekrut Guru Lokal untuk Sekolah Rakyat

29 Agustus 2025 - 18:51 WITA

Gedung Baru Disdikpora PPU Belum Dapat Digunakan

29 Agustus 2025 - 18:47 WITA

Disdikpora PPU Siapkan Skema BOS untuk 19 Sekolah Swasta, Wujud Pemerataan Pendidikan

29 Agustus 2025 - 18:45 WITA

PKK PPU Gelar Festival Pangan Lokal, Dorong Diversifikasi Gizi dan Ekonomi

28 Agustus 2025 - 15:39 WITA

Dugaan Pungli Proyek Jalan Lingkungan di PPU

28 Agustus 2025 - 15:30 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA