Dua Desa di PPU Masuk Nominasi Desa Anti Korupsi KPK RI

Caption: Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam terima team observasi deputi pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi KPK RI, Haris beserta team penilai desa anti korupsi | Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Dua desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terpilih masuk nominasi Desa Anti Korupsi Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam terima tim observasi deputi pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi KPK RI, Haris beserta tim penilai desa anti korupsi di wilayah Kalimantan Timur  (Kaltim).

Kunjungan audiensi dan obeservasi dilakukan dalam penilaian nominasi anti korupsi yang berada di Desa Tengin baru Kecamatan Sepaku dan Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu.

Pada kesempatakan itu dihadiri oleh Tim Observasi Desa Anti Korupsi, Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar, Asisten III Bidang Administrasi Umum Ahmad Usman,Plt. Inspektur Inspektorat Ainie Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Saidin, Kepala BKAD Tur Wahyu, serta sejumlah OPD terkait.

Hamdam menyatakan sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Tim Observasi Desa Anti Korupsi di daerahnya. Ia mangaku bangga dan hal ini akan menjadikan semangat Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sistem pemerintahan yang akuntabel dan transparan juga terus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten PPU hingga di lingkup desa yang ada.

“Adanya desa anti korupsi diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam meningkatkan pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, sehingga  mendukung pencegahan korupsi di di lingkup desa, mengingat besarnya anggaran desa yang diberikan oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah,” kata  Hamdam.

Baca Juga :  Pj. Bupati PPU Harap Atlet Porseni PGRI Dapat Harumkam Nama Daerah

Hamdam menjelaskan saat ini pemerintah daerah melalui Inspektorat dan DPMP juga terus melakukan pendampingan dan monitoring dalam pelaksanaan pemerintahan desa, khususnya terkait kegiatan dengan anggaran desa yang ada karena desa memiliki peranan penting dalam mendukung terwujudnya program pembangunan di Kabupaten PPU maupun dalam mendukung nawacita hadirnya peran desa oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, Deputi Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi (KPK) RI Haris menyatakan bahwa pencangan dan penilaian desa anti korupsi yang dilakukan oleh KPK RI merupakn bagian dalam upaya pencegahan tindak korupsi di lingkup pemerintahan desa.

Termasuk memberikan dukungan kepada desa dalam mewujudkan desa yang akuntabel, transparan, dan bebas korupsi.

“Kami mencari desa yang menjadi desa percontohan desa anti korupsi, kalau misalnya nanti desa ini kami pilih, maka desa ini akan menjadi bahan belajar bagi desa-desa yang lain. Harapannya nanti dari Pemerintah Kabupaten atau Provinsi dapat mereferensikan Desa Tengin Baru atau desa siapapun nanti yang terpilih bagaimana desa anti korupsi”. tuturnya. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1