CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Baru satu partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Ketua KPU PPU Irwan Sahwana mengatakan, tahapan pengajuan bakal caleg mulai 1-14 Mei 2024.
Hingga saat ini, baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupayen PPU yang resmi mendaftarkan bakal calon anggota DPRD PPU.
“Sampai hari kedelapan ini, baru PKS yang mendaftarkan bakal caleg-nya di KPU PPU,” kata Irwan, Senin (8/5/2023).
Irwan menyebutkan PKS mengajukan calon anggota DPRD PPU sesuai dengan jumlah total 25 orang, di antaranya Dapil I Penajam 12 kursi, Dapil II Sepaku lima kursi dan Dapil III Waru-Babulu delapan kursi.
“PKS mendaftarkan 25 bakal caleg, artinya mengisi 100 persen dari kuota. Keterwakilan caleg perempuan setiap dapil juga terpenuhi 30 persen,” tuturnya.
Daftar nama-nama bakal caleg yang diajukan oleh PKS PPU dinyatakan sesuai dengan yang terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Kami cocokkan formulir pengajuan parpol dan formulir daftar bakal calon legislatif dengan Silon, itu dinyatakan lengkap,” ungkapnya.
Lanjut Irwan, ada sebanyak enam parpol lainnya telah berkoordinasi dengan KPU PPU terkait dengan jadwal pengajuan bakal caleg-nya diantaranya Partai Amanat Nasional (PAN) , Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
“tanggal 12 Mei Gelora dan PAN, kemudian PBB tanggal 13 Mei, Gerindra dan Demokrat tanggal 14 Mei,” ujarnya.
Irawan mengatakan usai tahapan pengajuan bakal calon legislatif selesai tanggal 14 Mei, kemudian akan memasuki tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg mulai 15 Mei-23 Juni 2023.
“Jika ada dokumen yang belum lengkap, akan diberi waktu perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” tuturnya.
Tim Redaksi CahayaBorneo.com