Desa Tengin Baru Jadi Percontohan Desa Antikorupsi, Bijak: Bisa Jadi Role Model Desa Lainnya

Caption: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)(DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani. Poto: Tim Redaksi CahayaBorneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Daerah Pilihan (Dapil) Kecamatan Sepaku, Muhammad Bijak Ilhamdani mengaku bangga dan mengapresiasi Desa Tengin Baru atas terpilih menjadi Percontohan Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) RI tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pasti bangga. Apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah Desa Tengin Baru yang telah lolos masuk nominasi Percontohan Desa Antikorupsi oleh KPK RI se-Kaltim,” ucap Bijak, Senin (8/5/2023).

Menurut anggota Komisi I DPRD Dapil Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU terpilihnya Desa Tengin Baru sebagai Percontohan Desa Antikorupsi berharap Desa Tengin Baru dapat menjadi role model atau percontohan dari desa-desa lainnya di kabupaten ini.

“Ini bisa menjadi role model bagi desa-desa lainnya,” ucap Bijak.

Selain menjadi desa percontohan lainnya, Desa Tengin Baru yang ditetapkan sebagai desa contoh Antikorupsi tersebut dapat menjadi percontohan bagi kelurahan dan kecamatan di Kabupaten PPU juga.Kantor Sekretariat DPRD Penajam Paser Utara (PPU)

Percontohan Desa Antikorupsi yang bisa diambil di antaranya bagaimana ketentuan dalam memberikan pelayanan yang baik agar tidak menimbulkan tindak pidana korupsi.

“Kami bangga dan dukung Desa Tengin Baru ditetapkan jadi percontohan desa antikorupsi,” ujarnya.

Dikatakan Bijak, dengan terpilihnya Desa Tengin Baru sebagai contoh desa antikorupsi tentunya seluruh aparatur desa bakal mendapatkan pembekalan atau pendalaman menyangkut pengetahuan pencegahan korupsi, sehingga bisa menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  Kabupaten PPU Raih Prestasi di Lomba Duta Tari, Andi: Upaya Lestarikan Budaya Melalui Seni

“Tindak pidana korupsi  bukan hanya penindakan tetapi ada upaya pencegahan dengan adanya percontohan desa antikorupsi dapat menjadi upaya yang luar biasa mencegah terjadi tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Kunjungan KPK RI Ke Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Poto: Diskominfo PPU

Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan observasi pada 81 desa di 22 provinsi yang ada di Indonesia sejak 30 Maret hingga 4 April 2023, kemudian menentukan satu desa di setiap provinsi yang memenuhi lima indikator sebagai percontohan desa antikorupsi.

Setelah melakukan observasi di beberapa wilayah di Kaltim diantaranya Desa Tengin Baru, yang terletak di Kecamatan Sepaku, Desa Babulu Darat di Kabupaten PPU kemudian Desa Padang Jaya di Kabupaten Paser dan Desa Loa Duri Ilir di Kutai Kartanegara (Kukar).

Dari empat desa tersebut, kemudian Tim Dipermas KPK RI memilih Desa Tengin Baru masuk nominasi mejadi Desa Antikorupsi di Kaltim.

Selanjutnya, Tim Ditpermas KPK RI akan memberikan pembekalan atau pendalaman pengetahuan menyangkut pencegahan korupsi kepada seluruh aparatur Desa Tengin Baru. (ADV/CB) 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1