Terima Pendaftaran Bacaleg 18 Parpol, KPU Temukan Satu Bacaleg Terdaftar di Dua Parpol

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik untuk Pemilu 2024

Pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Penajam Paser Utara (PPU) telah berakhir, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita.

“Sampai dengan 23.59 wita kita sudah menerima pengajuan pendaftaran bacalon dari 18 partai politik peserta pemilu 2024, dan semuanya dalam status lengkap dan diterima meskipun tadi ada satu partai politik yang manual untuk print berita acaranya,” ucap Ketua KPU Kabupaten PPU Irwan Sahwana, Senin (15/5/2023)

Dikatakan Irwan, selama tahapan pengajuan bacaleg sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 ditemukan satu orang terdaftar sebagai bacaleg di dua partai politik.

“Kami temukan ada satu caleg yang terdaftar di dua partai, ” ungkapnya.

Ketua KPU enggan membeberkan siapa dan partai mana yang menjadi salah satu orang yang terdaftar di dua parpol tersebut. Peserta tersebut juga harus memilih salah satu partai.

“Nanti dari verifikasi administrasi akan dilakukan pengecekan kembali surat pengunduran dirinya di salah satu parpol,” ucapnya. (*).

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Baca Juga :  Masyarakat Terdampak Pembangunan Bandara VVIP Terima Santunan Tahap Terakhir
Post ADS 1