Dinas KUKM Perindag PPU Siap Gelontorkan Dana Senilai Rp300 Juta Pembangunan Pasar Maridan

PENAJAMDinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan menggelontorkan dana sekitar Rp300 juta untuk peruntukan pembangunan Pasar di Maridan, sumber anggaran tersebut dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Saat ditemui Kepala Dinas KUKM Perindag PPU Saidin, menyampaikan pemerintah kabupaten akan mengalokasikan anggaran pembangunan Pasar Maridan senilai Rp300 juta itu.

Dengan sumber dana itu, dikatakan Saidin  mampu membangun puluhan kios bersifat semi permanen pada Pasar Maridan di lokasi baru, sementara untuk perencanaan proses lelang paling lambat pada September 2023.

Pasca musibah yang terjadi pada November 2022 lalu, menurut data yang dihimpun oleh dinas terkait sekitar puluhan kios Pasar Maridan bekas lahan HGU PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) hangus terbakar, dan saat ini akan diproyeksikan terselesaikan anggaran tahun 2023 ini.

“Paling lambat perencanaan lelang di September 2023 ini, sehingga semuanya mampu diselesaikan tahun ini,” ucap Saidin, Kamis (24/11/2023).

Untuk itu, dalam proses tahapan saat ini menurut informasi yang didapat bahwa pembebasan lahan untuk lokasi baru Pasar Maridan masuk dalam tahap penyelesaian.

Untuk proses tahapan tersebut, Saidin menuturkan, lokasi pemindahan Pasar Maridan  dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim).

“Nanti setelah pembebasan lahan sudah diselesaikan, Pasar Maridan akan segera dibangun,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati PPU Lantik 12 Jabatan Eselon II, Hamdam: Butuh Penyegaran

Kepala Dinas KUKM Perindag PPU itu, masih menunggu Dinas Perkim untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan lokasi baru Pasar Maridan,

“Apabila sampai akhir September 2023 pembebasan lahan belum selesai, waktu pembangunan tidak akan mencukupi karena harus melalui proses lelang terlebih dahulu,” tandasnya. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1