KPU PPU Gelar Rapat Koordinasi, Minta Warga Luar Daerah Segera Lapor Untuk Pindah Memilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) gelar rapat koordinasi terkait pelayanan pindah memilih dan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten PPU, Kamis (31/8/2023). (DOK. Istimewa)

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) gelar rapat koordinasi terkait pelayanan pindah memilih dan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten PPU, Kamis (31/8/2023).

Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten PPU melakukan sosialisasi dan pemaparan materi terkait DPTb serta tanya jawab.

Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan pemerintah daerah PPU, Kodim 0913/PPU, Polres Kabupaten PPU, Kejari PPU, Pengadilan Negeri Penajam, PPK, PPS dan partai politik di aula Kantor KPU PPU

Komisioner KPU PPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Wiwik Susiati meminta kepada seluruh warga yang tinggal di Kabupaten PPU yang berasal dari luar daerah kemudian pindah ke PPU agar segera melakukan pelaporan ke penyelenggara pemilu yakn melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan bisa juga langsung ke KPU PPU.

“kami meminta kepada warga yang pindah tugas kerja di PPU agar segera melapor, agar segera dimasukan ke DPTb atau pindah memilih,” ujar Wiwik.

Dijelaskan lebih lanjut, masyarakat dari luar daerah yang pindah ke Kabupaten PPU dapat segera mengajukan pindah memilih atau di masukan pada DPTb paling lambat satu bulan atau 30 hari sebelum pencoblosan.

“Kalau untuk pindah tempat memilih dengan alasannya bencana, sakit atau rehabilitasi itu satu minggu atau 7 hari sebelum pencoblosan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakapolres dan Kasat Lantas Polres PPU Pindah Tugas

Wiwik mengatakan, untuk warga luar provinsi yang pindah memilih ke Kabupaten PPU hanya diperbolehkan atau mendapatkan hak memilih calon presiden (Capres) dan Calon wakil presiden (cawapres).

Karena daerah asal berbeda, yakni beda daerah pemilih (dapil), sehingga mereka tidak mendapatkan hak memilih untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD dan DPRD RI.

“contohnya jika ada warga Kabupaten Berau pindah memilih ke Kabupaten PPU, dia bisa menyalurkan gak suaranya untuk pilpres, DPD dan DPR RI,” Jelasnya. (*)

 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1