UMK Kabupaten PPU 2024 Naik 4,35 Persen, Segini Besarannya

Foto: Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun saat press conference di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Jumat (1/12/2023). (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2024 naik 4,35 Persen, dimana awalnya UMK Kabupaten PPU di tahun 2023 yaitu Rp 3.561.020 naik menjadi Rp 3.715.817 di tahun 2024 mendatang. Hal ini di ungkap Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun saat press conference di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Jumat (1/12/2023).

Makmur Marbun juga menjelaskan, terjadinya kenaikan sekitar 4,35 persen itu Kabupaten PPU dari besarannya termasuk nomor 5 se-Kalimantan Timur (Kaltim) setelah Kota Samarinda. Tetapi, dari segi jumlah masuk di nomor 2 se-Kaltim setelah Kabupaten Berau.

“ Saya juga sempat kaget loh, Kabupaten PPU ini tinggi juga UMK-nya, tidak mungkin untuk turunkan. Malah kita agak alot dan sempat diskors saat rapat,” ujarnya.

Menurutnya, lanjut Pj Bupati PPU, karena Kabupaten PPU masuk nomor 2 se-Kaltim dari segi jumlah maka dalam dunia tenaga kerja harus lebih disiapkan dan harus bersamaan dengan skill, kemampuan,kompetensinya. Sehingga di tahun 2024 mendatang Kabupaten PPU sudah mempunyai program dalam peningkatkan sumber daya manusia (SDM) itu.

“ Untuk mengembangkan SDM di tahun 2024 nanti, disini melalui short touch nanti yang kita lakukan itu di advokasi. Nah dengan melalui perusahaan-perusahaan yang memang bisa menjadi lisensi bisa memberikan sertifikasi, baik itu sertifikasi nasional maupun internasional,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, M Sukadi Kuncoro menambahkan bahwa UMK PPU bisa menjadi tertinggi kedua di Kaltim karena penetapan UMK itu berdasarankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Jadi ada ketentuan di Pasal 26 Ayat IV besaran alpa itu dari 0,10 hingga 0,30.

Baca Juga :  Belasan Puskesmas di Kabupaten PPU Masih Kurang Tenaga Dokter

“Nah kemarin ada rapat terkait dengan hal itu, pihak pekerja itu tuntutannya 0,30 namun pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang mewakili perusahaan di 0,10. Akhirnya ada skorsing waktu pada tanggal 22 kemarin, kemudian dilaksanakan lagi di hari Jumat dan disepakati tuntutan pekerja itu oleh teman-teman Apindo yang mewakili perusahaan,” tutupnya.

Sumber: Diskominfo PPU

Post ADS 1
Post ADS 1