PENAJAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam telah memberikan vonis 20 penjara kepada J (18) terdakwa pembunuhan satu keluarga asal Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Februari 2024 lalu.
Vonis itu dilayangkan pada sidang putusan dilaksanakan secara terbuka di Ruang Sidang Anak, PN Penajam, Rabu (13/3/2024) pukul 09.30 wita – 11.40 wita.
Sidang tersebut dihadiri keluarga korban, kerabat, serta Ketua Komisi I DPRD PPU Wakidi tampak mengikuti jalannnya persidangan.
Usai sidang putusan berakhir, Wakidi saat diwawancarai awak media mengaku akan mengawal kasus pembunuhan satu keluarga yang menghilangkan nyawa lima anggota keluarga itu.
“Saya minta keadilan ini dilanjutkan, masyarakat, terutama keluarga korban, yang sangat berat menerima ini. Keluarga meminta banding, kita akan kawal supaya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya untuk korban,” kata Wakidi.
Dikatakan Wakidi, keluarga korban merasa kecewa atas keputusan Majelis Hakim dengan memberikan vonis 20 tahun penjara.
“Pihak korban merasa putusan itu belum adil, kita akan kawal kasus ini,” kata dia.
Rombongan keluarga korban dan kerabat juga melanjutkan aksi menuju Kantor DPRD PPU, mereka meminta keadilan atas apa yang sudah dilakukan oleh J yang menghilangkan lima nyawa.
Diberitakan sebelumnya bahwa Wl (35), istri berinisial SW (35), anak perempuan pertama berinisial RJ (15), anak perempuan kedua berinisial VDS (10) dan anak laki-laki bungsu SAD (2) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang siswa SMK J (18) di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 01.30 Wita. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com